HGB di Atas Laut Surabaya

FAKTA BARU HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang ternyata Milik PT Surya Inti Permata

Ada Fakta baru mengenai sertifikat HGB di atas laut Surabaya yang mirip kasus pagar laut Tangerang, ternyata milik PT Surya Inti Permata.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono akan mengkalrifikasi Sertifikat HGB di atas laut Surabaya. FAKTA BARU HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang ternyata Milik PT Surya Inti Permata 

Sertifikat HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang ternyata Milik PT Surya Inti Permata

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Ada Fakta baru mengenai sertifikat HGB di atas laut Surabaya yang mirip kasus pagar laut Tangerang, ternyata milik PT Surya Inti Permata.

Kepastian pemilik HGB di atas laut Surabaya itu disampaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jwa Timur, Selasa (21/1/2024).  

Luas lahan di HGB itu mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Sebelumnya, temuan itu diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Unggahan itu menanggapi unggahan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja yang membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.

Oleh Thanthowy, temuan soal SHGB di perairan Surabaya tersebut kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL).

Saat ini, proyek tersebut juga tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut.

Ramai soal HGB di atas laut Surabaya, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono pun turun tangan. 

Adhy Karyono menegaskan saat ini tengah melakukan konfirmasi langsung dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim.

Terutama untuk mengecek benar tidaknya adanya lahan berstatus HGB di wilayah perairan Jatim tersebut. 

“Kalau yang ramai itu katanya kan di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Kita tunggu dulu dari Kanwil BPN apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy, Selasa (21/1/2025).

Adhy kembali menegaskan penerbitan izin wilayah kawasan laut memang sudah bukan kewenangan Pemprov Jatim dan kewenangannya ada di  pemerintah pusat.

Meski begitu Pemprov Jatim tetap memiliki fungsi kontrol untuk pemanfaatan tata ruang ketika ada pihak yang mengajukan izin penggunaan wilayah perairan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved