HGB di Atas Laut Surabaya

FAKTA BARU HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang ternyata Milik PT Surya Inti Permata

Ada Fakta baru mengenai sertifikat HGB di atas laut Surabaya yang mirip kasus pagar laut Tangerang, ternyata milik PT Surya Inti Permata.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono akan mengkalrifikasi Sertifikat HGB di atas laut Surabaya. FAKTA BARU HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang ternyata Milik PT Surya Inti Permata 

Sertifikat HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang ternyata Milik PT Surya Inti Permata

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Ada Fakta baru mengenai sertifikat HGB di atas laut Surabaya yang mirip kasus pagar laut Tangerang, ternyata milik PT Surya Inti Permata.

Kepastian pemilik HGB di atas laut Surabaya itu disampaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jwa Timur, Selasa (21/1/2024).  

Luas lahan di HGB itu mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Sebelumnya, temuan itu diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Unggahan itu menanggapi unggahan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja yang membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.

Oleh Thanthowy, temuan soal SHGB di perairan Surabaya tersebut kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL).

Saat ini, proyek tersebut juga tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut.

Ramai soal HGB di atas laut Surabaya, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono pun turun tangan. 

Adhy Karyono menegaskan saat ini tengah melakukan konfirmasi langsung dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim.

Terutama untuk mengecek benar tidaknya adanya lahan berstatus HGB di wilayah perairan Jatim tersebut. 

“Kalau yang ramai itu katanya kan di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Kita tunggu dulu dari Kanwil BPN apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy, Selasa (21/1/2025).

Adhy kembali menegaskan penerbitan izin wilayah kawasan laut memang sudah bukan kewenangan Pemprov Jatim dan kewenangannya ada di  pemerintah pusat.

Meski begitu Pemprov Jatim tetap memiliki fungsi kontrol untuk pemanfaatan tata ruang ketika ada pihak yang mengajukan izin penggunaan wilayah perairan.

“Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik sehingga kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengklavingan HGB untuk daratan. Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).

Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Sebelumnya, polemik SHGB di wilayah perairan juga ditemukan di Tangerang.

Hal ini ditemukan tidak lama setelah adanya pemasangan pagar laut di wilayah pesisir kabupaten di Provinsi Banten tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menteri Nusron menjelaskan dirinya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah bersertifikat.

Langkah tersebut, kata Nusron, bertujuan untuk memastikan letak bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

"Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," terang Nusron.

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal.

Hasilnya, terungkap bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Apabila hasil pengecekan tersebut menunjukkan lahan SHGB berada di luar garis pantai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Termasuk, pembatalan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun. 

DPRD Jatim akan klarifikasi BPN

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan HGB di atas laut Surabaya yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Temuan ini disebut berada di Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi, Senin (21/1/2025).

Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id). 

Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E. 

Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.

“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi PDIP ini. 

Deni memaparkan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup.

Menurut Deni, Kawasan mangrove yang kemunkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.

Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup. 

"Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat," pungkas Deni.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved