Breaking News

HGB Pagar Laut Tangerang

KETIKA Menteri Nusron Wahid 'Bikin' AHY dan Hadi Tjahjanto Kompak Tak Tahu HGB Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid baru-baru ini membongkar keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM pagar laut Tangerang.

Editor: iksan fauzi
Kolase
Kasus sertifikat HGB pagar laut Tangerang cacat hukum membuat dua eks Menteri ATR/Kepala BPN AHY dan Hadi Tjahjanto kompak mengaku tidak tahu. 

Terbongkarnya sertifikat HGB dan SHM cacat prosedur itu membuat dua eks menteri ATR AHY dan Hadi Tjahjanto kompak mengaku tidak tahu.

Sekadar diketahui, Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024.

Baca juga: Siapa Thanthowy Syamsuddin? Bongkar Sertifikat HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang

Hadi Tjahjanto menggantikan Sofyan A Djalil.

Sementara, AHY menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024, menggantikan Hadi Tjahjanto.

Hadi tahu dari berita

Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui soal sertifikat HGB dan SHM tersebut.

Hadi mengungkapkan baru mengetahui soal  sertifikat HGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat tanahnya.

Hadi justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.

“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Salah satunya kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya. 

AHY tidak tahu

Hal senada juga disampaikan AHY. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved