Pesta Sabu-sabu Bersama Warganya, Plt Kades Sumber Anyar di Situbondo Ditetapkan Jadi Tersangka

Pesta Sabu-sabu Bersama Warganya, Plt Kades Sumber Anyar di Situbondo Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Izi Hartono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
Polres Situbondo menangkap Plt Kades dan dua warga yang menggelar pesta sabu-sabu. 

SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Plt Kepala Desa Sumber Anyar bersama dua orang warganya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.

Ketiganya ditetapkan tersangka, masing masing berinisial H (Kades), MR, dan ZA diduga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan adanya pelimpahan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihak Polsek Mlandingan itu.

Menurutnya, ketiganya telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik.

"Dari penyelidikan, perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Setelah itu, kata Muhammad Lutfi, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status ketiga terduga tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu.

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.

Baca juga: Plt Kades Sumber Anyar di Situbondo Ditangkap Polisi, Terciduk Pesta Sabu-sabu Bersama Dua Warganya

Meski ditetapkan tersangka, lanjutnya, ketiga tersangka tidak ditahan, karena sesuai Perkap nomor 20 itu tersangka hanya sebagai pengguna dan akan dilakukan rehabilitasi.

"BB yang diamankan dari tersangka itu sebanyak 0,39 gram sabu-sabu," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya,  Jajaran Kepolisian Sektor Mlandingan, menggerebek rumah warga yang dijadikan tempat pesta narkoba.

Tragisnya, dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati Plt Kades Sumber Anyar beriniai H sedang asyik menikmati barang haram narkoba jenis sabu-sabu bersama dua warganya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved