Pelecehan di Panti Asuhan Surabaya

Kasus Dugaan Pengasuh Panti Asuhan Lecehkan Anak Asuh di Surabaya, Korban Bisa Lebih dari Satu

Polda Jatim mulai menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang pengasuh sebuah panti asuhan terhadap anak asuhnya di Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
DUGAAN KASUS ASUSILA PENGASUH PANTI ASUHAN - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto memberi pernyataan mengenai kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang pengasuh sebuah panti asuhan terhadap anak asuhnya di Kota Surabaya, di Balai Wartawan Gedung Mapolda Jatim, pada Jumat (31/1/2025). Kasus ini sudah ditindaklanjuti, sudah ada korban yang membuat laporan resmi ke Mapolda Jatim 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mulai menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang pengasuh sebuah panti asuhan terhadap anak asuhnya di Kota Surabaya

Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada laporan kepolisian yang dibuat oleh salah satu korban bernomor laporan, LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut, sejak dilaporkan pertama kali pada Kamis (30/1/2025) kemarin. 

Hingga kini penyelidikan kasus tersebut masih terus bergulir. Sehingga, Dirmanto belum dapat menyampaikan banyak hal terkait kasus tersebut. 

"Jadi sudah ada LP jam 17.30 didampingi FH Unair. Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jatim, dan didalami (penyelidikannya)," ujarnya di Balai Wartawan Mapolda Jatim, pada Jumat (31/1/2025). 

Namun, saat ditanyai perihal jumlah korbannya. Dirmanto tak menampik bahwa korban kekerasan seksual atau perbuatan asusila yang dilakukan pelaku berjumlah lebih dari satu orang anak. 

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh sementara ini, korbannya lebih dari 1 orang. Jadi sekali lagi, kasus ini sedang didalami. Nanti ditunggu (terlapor dan jabatannya)," pungkasnya. 

Mengutip dari kompas.com, Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, Sapta Aprilianto mengatakan, salah satu korban melaporkan kepadanya.

"Kami sampaikan, salah salah satu panti asuhan di Surabaya telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual kepada anak asuhnya," ujar Sapta, saat ditemui awak media di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (31/1/2025) siang. 

Sapta mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan seseorang, S (41) mengaku ada anak perempuan (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh panti asuhan.

"Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelola panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak. anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," ujarnya.

Pria tersebut diduga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya selama 3 tahun.

Akan tetapi, peristiwa itu berpotensi berlangsung lebih lama.

"Kita juga belum tahu pasti (lama pelaku melakukan kekerasan seksual) karena masih penyelidikan. Tapi dugaan kami sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 61 tahun," ucapnya.

Sapta mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Yakni dengan nomor, LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.

"Sekarang sedang proses laporan jadi memang akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus, dan kerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved