Dalih Maria Begal Taksi Online di Surabaya Minta Dibebaskan, Motif Liburan ke Australia Korban Tewas

Dalih Maria begal taksi online di Surabaya minta dibebaskan setelah korbannya tewas butuh uang untuk liburan ke Australia, anak korban menolak keras

SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan/gresikssumpek.id
BEGAL TAKSI ONLINE SURABAYA - Tersangka Maria Livia (KANAN) baju oranye, dikawal ketat sejumlah personel Gunung Anyar saat diungsikan ke tahanan Polrestabes Surabaya, Rabu (3/10/2024). Kondisi mobil Daihatsu Sigra (KIRI) milik Pudjiono hancur akibat upaya perampasan oleh tersangka. 

SURYAMALANG.COM, - Dalih Maria L. Livia A.P (23) pelaku begal taksi online di Surabaya minta dibebaskan membuat keluarga korban pilu. 

Maria yang melakukan begal demi liburan ke Australia itu sudah membuat korbannya, sopir taksi online bernama Pudjiono (47) tewas. 

Merasa sudah memberi ganti rugi kepada keluarga korban, Maria pun minta bebas dari jerat hukuman penjara.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (6/2/2025).

Baca juga: SOSOK Ika Riska Ibu Hamil Tendang Begal Sampai KO di Tasikmalaya, Motor Aman Pelaku Tertangkap

Saat sidang agenda pembelaan, Maria minta bebas dan dilepaskan dari segala tuntutan.

Sebaliknya anak korban, Dimas Andika Krisna Puri berharap Maria yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dihukum lebih berat lagi. 

Sebab akibat kejadian itu, ayahnya Pudjiono mengalami koma sampai kemudian meninggal dunia.

BEGAL TAKSI ONLINE SURABAYA - Maria L. Livia A.P mendengarkan pengacaranya membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/1). Terdakwa memohon ke majelis hakim untuk dibebaskan.
BEGAL TAKSI ONLINE SURABAYA - Maria L. Livia A.P mendengarkan pengacaranya membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/2/25). Terdakwa memohon ke majelis hakim untuk dibebaskan. (Suryamalang.com/Tony Hermawan)

Kasus begal itu bermula saat Maria memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall untuk diantar ke kawasan Gunung Anyar.

Pudjiono sebagai driver taksi online-pun datang. 

Mendekati titik tujuan, Maria menusuk Pudjiono pada bagian dada hingga mengenai paru-parunya dan juga menusuk leher.

Tusukan pisau itu mengakibatkan Pudjiono terluka serius.

Baca juga: Kawanan Begal Motor Modus Nyamar Jadi Wanita di Mojokerto Diringkus, 1 Pelaku Masih Buron

Pudjiono warga Jalan Keputran, Tegalsari, Surabaya meninggal pada (28/10/2024) setelah hampir satu bulan dirawat intensif di Rumah Sakit dr Soetomo.

Maria melakukan perbuatannya karena ingin membawa kabur mobil Daihatsu Sigra milik Pudjiono demi modal liburan ke Australia.

Endang mengatakan, Valentinus Tan, ayah Maria telah memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada almarhum ketika masih dirawat di rumah sakit sebelum meninggal. 

"Biaya rumah sakit selama perawatan dan juga santunan," kata Endang saat membacakan nota pembelaan.

Setelah menerima uang tersebut, menurut Endang, Pudjiono dan keluarganya memaafkan Maria.

Itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani almarhum.

"Sudah ada surat perdamaian dengan almarhum sehingga kami memohon terdakwa dibebaskan," tambah Endang.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Begal Bercelurit Rampas Motor Emak-emak di Flyover Tol Pasuruan Probolinggo Keok

Andika lantas menentang permohonan bebas yang diajukan Maria dalam persidangan.

Pihaknya justru meminta mahasiswa berusia 23 tahun pembunuh ayahnya itu dihukum maksimal. 

"Tuntutan 12 tahun penjara masih kurang kalau dibandingkan dengan nyawa ayah saya. Seharusnya dia mendapatkan hukuman setimpal," ujar Andika.

Andika tak menampik memang ada perdamaian tapi ketika ayahnya masih hidup, sehingga keluarga berusaha menerima maaf.

Namun, kini kondisinya berbeda setelah Pudjiono meninggal. 

"Memang sudah kami maafkan, tetapi jangan maaf dari kami dijadikan dalih agar bebas dari hukuman" tutur Andika.

"Proses hukum harus tetap berlanjut dan terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatannya," imbuhnya.

Dalam aksi pembegalan yang dilakukan Maria pada (1/10/2024) silam, warga Surabaya turut menggagalkan usahanya. 

Setelah menusuk sopir taksi online, Maria lalu menurunkan korban dari mobil.

Setelah itu, Maria mengambil alih kemudi dan melarikan mobil menuju Royal Park Residence Gunung Anyar Tambak.

Korban yang terluka berteriak minta tolong dan warga yang mendengar segera memberi bantuan membawa ke rumah sakit terdekat. 

Sementara warga lainnya mengejar mobil yang dibawa kabur pelaku. 

Akhirnya, mobil tersebut berhasil dihentikan warga bersama satpam perumahan.

Tidak lama kemudian, Maria ditahan di Mapolsek Gunung Anyar. 

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, mengungkapkan pelaku menggunakan tali dan pisau untuk melukai korban saat dikonfirmasi (1/10/24) siang.

Korban Sempat Membaik

Ketua RT Jalan Keputran, Tegalsari, Surabaya, Muhammad Basir mengatakan kondisi korban sempat membaik saat dirawat di di RSUD dr Soetomo Surabaya

Namun, dokter menemukan ada pembekakan di dada.

"Mulai awal kejadian, langsung ada perawatan di rumah sakit. Sempat membaik tapi dalam pemeriksaan masih ada pembengkakan atau pembekuan di dada," kata Basir di rumah korban pada (28/10/2024) mengutip Kompas.com.

Kemudian, lanjut Basir korban kembali menjalani operasi untuk menghilangkan pembengkakan di dadanya.

Namun, Basir mendapat kabar warganya itu telah meninggal pukul 10.00 WIB. 

"Iya (ada pembengkakan di dada), proses tadi kemungkinan tidak berhasil, karena sampai meninggal dunia. Terakhir tadi dikabari pukul 10.00 WIB, bahwa korban sudah almarhum," ujarnya.

Baca juga: Begal Motor Sasar Emak-Emak di Lamongan, Korban Dipukul Tabung Gas 3 Kg

Basir mengungkapkan, korban yang juga merupakan wakil RT mengalami sejumlah luka tusukan. 

Tiga tusukan ada di bagian leher, serta pelipis dan dahi masing-masing satu.

Lebih lanjut, Basir mengaku tidak mengetahui penyebab pembengkakan yang ada di bagian dada korban.

Basir hanya menduga Pudjiono mengalami benturan ketika dibegal. 

"Proses hukum sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jadi apapun yang mereka upayakan melalui jalur apapun, tetap harus ada proses hukum yang dijalani," tutup Basir.

(Reporter suryamalang.com/Tony Hermawan)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved