PSK dari Malang, Pandaan dan Jakarta Mangkal di Warkop Mojokerto, Terciduk saat Menunggu Pelanggan

PSK dari Malang, Pandaan dan Jakarta Mangkal di Warkop Mojokerto, Terciduk saat Menunggu Pelanggan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
TERCIDUK - Petugas Satpol PP mengamankan PSK yang terjaring razia penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di tiga warung depan Pabrik HSI, Desa Ngrame, Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/2/2025). Total ada 6 PSK yang diamankan di warung kopi. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Petugas Satpol PP merazia warung remang-remang di depan Pabrik HSI, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, yang disalah-gunakan menjadi tempat prositusi terselebung.

Hasilnya, sebanyak enam wanita pekerja seks komersial (PSK) diamankan, mereka tertangkap basah menunggu pria hidung belang di dalam warung kopi tersebut.

"Dari hasil operasi penertiban diamankan 6 PSK yang mangkal di  warung depan PT HSI, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging," kata Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (7/2/2025).

Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik prositusi terselebung di warung kopi (Warkop) di sekitar Jalan Pemuda, Desa Ngrame.

Menanggapi laporan itu, tiga tim diterjunkan dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) menyasar tiga warung yang disalah-gunakan menjadi tempat maksiat.

Laporan itu terbukti, petugas menangkap enam wanita PSK yang sedang mangkal di tiga warung depan Pabrik HSI.

Dari berita acara serah terima pelanggar, domisili keenam PSK yang diamankan bukan hanya berasal dari wilayah Mojokerto saja, melainkan juga dari Pandaan Pasuruan, Malang dan Jakarta yang indekos di Mojosari.

"PMKS yang diamankan langsung diserahkan ke UPT Rehabilitasi sosial Bina Karya Wanita di Kediri, untuk direhabilitasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," ucap Zainul Hasan.

Razia Pekat dilakukan sekaligus dalam rangka pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

"Inspeksi dilakukan di wilayah pelanggaran Perda terkait tindak asusila di warung yang disalahgunakan sebagai tempat asusila," ungkap Zainul.

Dia mengungkapkan, petugas Satpol PP juga telah melayangkan surat teguran kepada pemilik warung agar tidak menyalahgunakan usaha warung kopi dengan melibatkan PSK.

"Pemilik warung sudah kita panggil dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan, tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved