PHK Massal Karyawan RRI
Jerit Pilu Penyiar RRI di PHK Massal Imbas Efisiensi Anggaran, Curhat ke Prabowo: Demi Makan Gratis
Jerit pilu penyiar RRI di PHK massal imbas dari efisiensi anggaran menjadi sorotan. Curhat ke Prabowo soal program makan siang gratis.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Jerit pilu penyiar RRI di PHK massal imbas dari efisiensi anggaran menjadi sorotan.
Bahkan ada seorang penyiar radio RRI yang curhat ke Presiden Prabowo terkait PHK masaal itu.
Hal ini dialami oleh penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Ternate yang mengungkapkan rasa kecewanya setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cerita ini pun viral di media sosial yang diungga lewat media sosial miliknya @aiinizzaa.
Wanita bernama Aini melontarkan keluh kesahnya sebagai penyiar RRI yang dirumahkan karena pemotongan anggaran RRI.
Penyiar RRI ini mengaku paham tujuan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo yakni agar program pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
"Bapak, kita tahu bahwa efisiensi anggaran yang bapak lakukan saat ini, yaitu untuk menunjang agar program-program bapak bisa berjalan dengan baik. Seperti makan gratis untuk anak-anak," kata Aini sambil tahan tangis, dikutip Selasa (11/2/2025) mengutip Kompas.com.
Selain itu, ia juga menyinggung program pemerintah yakni, makan bergizi gratis.

Baca juga: 21 PMI Ilegal Asal Kediri Dideportasi, Taiwan, Honggkong dan Malaysia jadi Tujuan PMI Ilegal
Namun, ia menyayangkan efisiensi anggaran yang berimbas hilangnya pekerjaan banyak orang.
"Tapi sudahkah bapak berpikir bahwa, ketika pagi hari bapak berhasil memberikan makanan gratis dan bergizi untuk anak-anak, tapi ketika mereka pulang ke rumah, mereka dapati orangtua mereka tidak bisa memberikan makan siang dan makan malam yang layak, karena ternyata orang tua mereka harus di-PHK, harus dirumahkan karena efisiensi yang telah bapak lakukan," katanya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan apakah kebijakan efisiensi ini selaras dengan pernyataan Presiden soal mencintai rakyatnya.
"Lalu menurut bapak, di mana letak yang bapak bilang bahwa bapak mencintai rakyat bapak,” tandasnya.
Penjelasan RRI Soal PHK Massal
Sementara, Juru Bicara RRI Yonas Markus Tuhuleruw membenarkan bahwa pihaknya terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pada 2025.
Walau demikian, pada dasarnya pihak RRI tetap tegak lurus dengan kebijakan pemerintah.
“Kami tetap harus memastikan bahwa layanan kepada publik tetap berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi,” ujar dia seperti dilansir Kontan, Senin (10/2/2025). Dikutip dari Kompas.com
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002 yang mengamanatkan bahwa tugas RRI adalah memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestarian budaya bangsa.
Tugas-tugas ini harus dipastikan tetap berjalan sekalipun RRI melakukan efisiensi kegiatan operasional.
RRI juga mengonfirmasi bahwa para tenaga kerja yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diberhentikan dari pekerjaannya.
Justru, para PNS ini bakal semakin diberdayakan dalam berbagai kegiatan RRI.
Di sisi lain, Yonas mengakui bahwa ada efisiensi yang menyasar pada karyawan berstatus tenaga lepas.
Karyawan tersebut meliputi kontributor, penyiar, dan lain sebagainya yang digaji berdasarkan durasi waktu kerja atau kegiatan/proyek serta tidak terikat dengan tugas-tugas rutin RRI.
Efisiensi ini terpaksa dilakukan mengingat para karyawan tenaga lepas tersebut ditanggung upahnya dari biaya operasional RRI.
Yonas belum bisa menyebut berapa banyak jumlah tenaga lepas yang terdampak efisiensi.
Hal ini mengingat pihaknya baru menggelar rapat dengan pimpinan RRI dari berbagai daerah untuk memetakan masalah sekaligus menginventarisasi kembali para karyawan yang berstatus tenaga lepas.
“Kami harap dalam minggu ini bisa dapat kepastian mana saja tenaga lepas yang bisa dipertahankan dan mana saja yang tidak bisa dipertahankan,” kata dia.
Pada dasarnya, para karyawan tenaga lepas RRI akan diseleksi kembali secara bijaksana berdasarkan kompetensi dan performanya.
“Jadi untuk pekerja PNS dan PPPK tidak ada masalah, tetap jalan. Sedangkan para tenaga kerja lepas ini harus ditinjau kembali soal kontribusi dan kompetensi mereka,” pungkas Yonas.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.