Berita Artis

Kontroversi Masa Lalu Razman Nasution, Pernah Dipecat dan Berseteru dengan Dokter Richard Lee

Berikut daftar panjang kontroversi masa lalu Razman Nasution sebelum berkonflik dengan Hotman Paris. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
ISTIMEWA/Tribunnews
RAZMAN NASUTION - Potret pengacara Razman Nasution. Kini informasi terkait kontroversi masa lalunya dicari. 

SURYAMALANG.COM - Berikut daftar panjang kontroversi masa lalu Razman Nasution sebelum berkonflik dengan Hotman Paris

Kontroversi masa lalu Razman Nasution mendadak disorot kembali setelah konfliknya dengan Hotman Paris

Sidang Razman berakhir ricuh saat Hotman bersaksi.

Itu menambah daftar panjang kontroversi yang pernah dilakukan Razman.

Melansir SURYA.co.id, Razman lebih dari sekali menuai kontroversi.

Satu yang tidak bisa dilupakan adalah pemecatannya oleh KAI.

KAI adalah sebuah organisasi advokat, yang dikenal juga dengan Kongres Advokat Indonesia.

Razman dikabarkan pernah menjadi bagian dari organisasi penting tersebut.

Hanya saja, pada tahun 2022 lalu, keanggotaan Razman berakhir dengan sebuah pemecatan.

Pemecatan dilakukan dengan tidak hormat atas dengan faktor terkait sikap dan rekam jejak Razman sebagai pengacara.

Alih-alih berprestasi, kontroversi yang melibatkan Razman berulang kali disayangkan oleh KAI.

Sepak terjang Razman yang kerap menghebohkan publik dengan hal-hal yang negatif dipandang tidak selaras dengan nilai yang dijunjung oleh KAI. 

Padahal Razman mendaftarkan diri ke sana dengan 'janji' untuk menggeluti profesi advokat. 

Beberapa kasus yang saat itu menuai sorotan adalah kontroversi Razman melawan Denise Chariesta.

Selain itu, ada juga kisah yang berakhir tidak baik antara Razman dan mantan kliennya, dokter Richard Lee.

Kontroversi lainnya adalah sikap Razman yang merayu Iqlima Klim untuk menjadi istri kedelapan.

Iqlima adalah mantan asisten dari Hotman Paris, rival Razman saat ini.

Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.

Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.

Baca juga: Pantesan Razman Nasution Murka hingga Sidangnya Lawan Hotman Paris Ricuh, Merasa Direndahkan

Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.

Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya. Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.

Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.

Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja.

MA Perintahkan Lapor Polisi

 HOTMAN VS RAZMAN - Hotman Paris dan Razman Nasution terlibat kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025. Disorot salah satu wakil menteri Prabowo. (kolase Tribunnews dan Youtube)
Kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terdakwa Razman Nasution saat Hotman Paris bersaksi, akhirnya berbuntut panjang.  

Mahkamah Agung menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

MA beralasan kejadian itu merupakan pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ke pihak kepolisian.

“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Senin (10/2/2025). 

Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.

“Dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” kata Yanto.

Ditanggapi Otto Hasibuan 

Di bagian lain, mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan, Otto Hasibuan pun bereaksi. 

Otto memberikan perhatian karena ada momen pengacara yang naik meja saat sidang berlangsung diketahui sebagai  pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo.

Hal tersebut membuat Otto Hasibuan sedih melansir dari Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).

"Saya sedih melihatnya, melihat di video viral, ada yang melompat naik ke meja, yang menurut saya tidak boleh melakukan hal itu," ujar Otto di tengah kunjungan kerja di Lapas Kesambi Cirebon, Jawa Barat.

"Terlepas sidang sudah berhenti atau berjalan, tetap tidak boleh," imbuh dia.

 Ia lantas mengingatkan, ada tiga hal yang harus dijaga dan dihormati oleh seorang advokat.

Ketiga hal itu adalah menghormati sesama profesi advokat, sesama penegak hukum, dan menghormati pengadilan.

Hal ini juga termasuk pelarangan seorang advokat mengatakan advokat tertentu melanggar kode etik di media massa atau hadapan umum. 

"Seorang advokat yang menuduh seseorang melanggar kode etik dan disampaikan ke kemedia massa, itu adalah melanggar kode etik," katanya. 

Otto mengatakan, seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.

"Betapapun kita tidak setuju sikap pengadilan, tapi kehormatan tetap harus diberikan, bukan pada personnya, tapi pada pengadilan itu sendiri," katanya. 

Namun, sejauh ini dewan kehormatan advokat tidak bisa bertindak sebelum ada laporan.

Pemeriksaan hanya bisa dilakukan oleh komisi pengawas. 

Lalu, kalau tidak ada laporan bagaimana? 

Menurut Otto, Mahkamah Agung bisa menggunakan kewenangannya, karena advokat ketika berpraktik di pengadilan, maka dia bukan lagi menggunakan organisasi advikat, tapi berira acara sumpah. 

"Maka, Mahkamah Agung yang bertindak," katanya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved