Sabtu, 25 April 2026

Pembobol Rumah Kosong di Jalan Bango Kota Malang Ditangkap, Ternyata Baru 4 Bulan Bebas dari Penjara

Pembobol Rumah Kosong di Jalan Bango Kota Malang Ditangkap, Ternyata Baru 4 Bulan Bebas dari Penjara

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
PEMBOBOL RUMAH KOSONG - Tersangka Yanto saat ditunjukkan dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (11/2/2025). Yanto telah membobol rumah kosong di Jalan Bango, Kota Malang, dan menggasak perhiasan cincin emas dan emas batangan senilai Rp 36 juta DAN 3 bed cover. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pelaku yang membobol rumah kosong di Jalan Bango RT 7 RW 3, Kecamatan Blimbing, Kota Malang telah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Blimbing.

Pelaku ditangkap saat berada di Lapangan Jalan Amprong pada Minggu (9/2/2025) lalu. Untuk identitasnya bernama Yanto (40), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid menjelaskan secara detail terkait kronologi pembobolan dan penangkapan tersangka.

"Jadi, tersangka ini membobol rumah kosong di Jalan Bango. Rumah tersebut kosong karena ditinggal pemghuninya bekerja di luar pulau," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (11/2/2025).

Mengetahui kalau rumah tersebut dalam kondisi kosong, pelaku beraksi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Ketika itu, tersangka melihat ada  bungkusan plastik berada di halaman rumah. Timbul niat jahatnya, lalu ia memanjat pagar dan mengambil bungkusan yang ternyata isinya 3 bed cover," jelasnya.

Baca juga: Rumah Kosong di Jalan Bango Kota Malang Dibobol Maling, Emas Batangan Raib Digasak Pelaku

Dirasa kondisinya benar-benar aman maka di hari yang sama, tersangka kembali melakukan aksinya. Kali ini, ia melakukannya pada malam hari sekitar pukul 22.16 WIB sambil membawa linggis.

"Tersangka melompat lewat pagar lalu menuju ke garasi. Setelah itu, ia berusaha mencungkit (pintu masuk ke dalam rumah) dengan linggis tetapi tidak bisa,"

"Selanjutnya, ia melihat lubang angin jendela rumah terbuka. Dengan berpijak pada pot tanaman, tersangka memanjat ke arah lubang angin jendela dan bisa masuk ke dalam rumah," bebernya.

Kemudian, tersangka mengobok-obok setiap kamar rumah korban dan mengambil perhiasan cincin emas 10 gram serta emas batangan Antam 10 gram yang seluruhnya senilai Rp 36 juta.

"Untuk perhiasannya ini, belum sempat dijual dan kami temukan ada di rumah tersangka," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan itu, juga terungkap bahwa sebenarnya tersangka Yanto ini baru saja bebas dari penjara.

"Sebelumnya, ia (tersangka Yanto) ini pernah terlibat dalam perkara narkoba dan dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Dan baru empat bulan bebas dari penjara, ternyata kembali melakukan aksi kejahatan," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka Yanto bakal kembali meringkuk di penjara dalam waktu yang cukup lama.

Selain tersangka, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka YA dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Yanto mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong.

"Baru sekali ini mencuri (membobol rumah kosong). Sebelumnya pernah masuk penjara, karena kasus narkoba," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved