KUHAP
Pakar Hukum di Kota Malang Kritisi Tumpang Tindihnya Kewenangan Dalam RUU KUHAP: Jangan Buat Masalah
Kata kuncinya ada pada kewenangan. Yaitu, bagaimana kewenangan itu diatur supaya ada keseimbangan di antara lembaga APH
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menjadi sorotan.
Kali ini, kritikan tajam ditegaskan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (UNMER) Malang, Dr. H. Setiyono, S.H.,M.H.
Dirinya menilai, beberapa pasal dalam RUU KUHAP berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kepolisian dan kejaksaan.
Hla ini dapat mengganggu integritas sistem peradilan pidana.
Salah satu pasal yang disorotnya, adalah Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP.
Dalam pasal tersebut, mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.
"Menurut saya, itu menjadi suatu kemunduran dan seperti kembali ke saat memakai H.I.R (Herzien Inlandch Reglement atau Reglemen Indonesia Yang Diperbarui). Ini juga merusak tatanan distribusi kewenangan yang telah diatur bagus di dalam KUHAP yang berlaku saat ini," jelas Setiyono, Rabu (12/2/2025).
Ia menegaskan, bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah mengatur secara jelas diferensiasi kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian.
"Menurut saya, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP ini menjadi persoalan dan seharusnya pasal ini dihilangkan dan tidak diperlukan. Apabila hal ini tetap disahkan, maka akan menjadi persoalan besar,"
"Disamping itu, apabila jaksa menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutan secara mandiri, ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian. Dan seharusnya seperti saat ini, jaksa hanya bisa menyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi," bebernya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Sudarsono, S.H, M.H.
"Kata kuncinya ada pada kewenangan. Yaitu, bagaimana kewenangan itu diatur supaya ada keseimbangan di antara lembaga APH," terangnya.
Sudarsono juga menambahkan, bahwa RUU KUHAP perlu ditelaah secara matang sebelum benar-benar menjadi produk hukum undang-undang.
"Yang namanya rancangan adalah solusi untuk memperbaiki masalah. Oleh karenanya, ketika rancangan ini menjadi suatu undang-undang, maka diharapkan tepat sasaran mengatasi masalah yang ada. Dan jangan sampai maksudnya memperbaiki, malah menimbulkan masalah," tandasnya.
Keterangan Foto : TRIBUNJATIM.COM / Kukuh Kurniawan
BREAKING NEWS - Cagar Budaya Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar Massa |
![]() |
---|
FAKTA Pemilik Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Bandung yang Dibakar Massa, Ternyata Aset MPR RI |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,1 M |
![]() |
---|
Massa Kuasai DPRD Kabupaten Kediri, Menjarah Barang Berharga Lalu Membakar Gedungnya |
![]() |
---|
BIODATA Betinho Pemain Arema FC yang Dapat Kartu Merah Saat Lawan Persijap Jepara, Mantan PSS Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.