7 Kiat Lolos KUR BRI 2025 dan Cepat Disetujui, Solusi Jika Kena BI Checking Hapus Daftar Hitam
7 Kiat lolos KUR BRI 2025 dan cepat disetujui, solusi jika kena BI Checking hapus nama dari daftar hitam bisa, begini caranya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Simak kiat-kiat lolos KUR BRI 2025 dan cepat disetujui oleh pihak bank penting diketahui oleh calon kreditur sebelum mengajukan pinjaman.
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui termasuk mengenai BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebuah sistem yang berisi informasi riwayat kredit seseorang.
Apabila sudah masuk dalam daftar hitam tersebut, maka nasabah akan kesulitan mengajukan kredit di bank atau lembaga lain termasuk KUR BRI 2025.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperuntukkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Cair Rp50-Rp100 Juta Tenor Sampai 5 Tahun, Bunga 0,5 persen per-Bulan
Rendahnya bunga KUR BRI tidak luput dari subsidi bunga yang diberikan pemerintah untuk membantu UMKM tumbuh dan berkembang melalui tambahan modal dengan cicilan bunga ringan.
Bunga yang ditawarkan KUR BRI 2025 hanya 0,5 persen per bulan atau 6 persen efektif per tahun.
Itu sebabnya, banyak sekali pelaku UMKM yang berminat mengajukan pinjaman namun tidak semua bisa lolos sebab penilaian seutuhnya menjadi wewenang pihak bank.
Kendati begitu tidak pelu khawatir selama calon kreditur bisa mematuhi segala persyaratan dengan baik.
Berikut 7 kiat lolos KUR BRI 2025:
1. Melengkapi berkas dokumen
2. BI Checking aman
3. Tidak punya pinjaman KUR di tempat lain
4. Punya rekening BRI
5. Tempat pengajuan harus tepat
6. Nilai jaminan sebaiknya di atas nilai pengajuan
7. Bersikap terbuka dalam proses verifikasi
Solusi Jika Kena BI Checking
Skor BI checking dapat mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang sebab sistemnya membuat informasi riwayat kredit nasabah di seluruh bank di Indonesia.
Solusi untuk keluar dari daftar hitam tersebut adalah dengan membersihkan nama melalui proses pemutihan.
Pemutihan BI Checking adalah proses pembersihan atau perbaikan catatan kredit seseorang yang terdeteksi dalam sistem Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK, terdapat skor kredit yang terdiri beberapa jenis sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:
Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Apabila seseorang masuk kredit macet, maka perlu melakukan pemutihan.
Cara Pemutihan BI Checking
Mengutip laman Mega Syariah, nasabah bisa memperbaiki catatan hitam dengan pemutihan BI Checking melalui cara-cara berikut:
1. Identifikasi Masalah
Cek laporan SLIK (BI Checking) untuk mengetahui detail utang yang bermasalah.
Mengecek status BI Checking bisa dilakukan secara online dengan mengakses laman https://idebku.ojk.go.id dan pilih menu "Pendaftaran" (sebelah kiri).
Dari hasil laporan tersebut, bisa diketahui nasabah masuk ke dalam kategori apa. Apakah kredit macet karena tunggakan, keterlambatan pembayaran, atau macet.
2. Lunasi Tunggakan
Prioritaskan pelunasan utang yang menunggak, semakin cepat melunasi, semakin cepat catatan negatif akan hilang dari SLIK (BI Checking).
3. Rekonstruksi Utang
Jika kesulitan melunasi utang sekaligus, negosiasi dengan kreditor untuk opsi rekonstruksi utang seperti:
- Perpanjangan jangka waktu pembayaran
- Penurunan jumlah cicilan sementara
- Program restrukturisasi utang
- Ajukan Permohonan Hapus Data
- Jika terdapat data yang salah atau tidak akurat dalam SLIK, ajukan permohonan penghapusan data kepada Otoritas
- Jasa Keuangan (OJK). Siapkan bukti-bukti yang mendukung klaim Anda.
Permohonan hapus data juga bisa diajukan jika sudah melunasi tunggakan.
Bawalah surat lunas atau klarifikasi dari tempat dimana Anda mengajukan kredit.
Setelah itu, konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.
Teruslah pantau BI Checking hingga skor berubah dan catatan kreditnya menjadi bersih.
Bila tidak ada perubahan, ajukan komplain ke bank atau melalui laporan OJK.
Saat ini BI Checking sudah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan alias SLIK OJK.
Fungsinya tetap sama, yaitu memeriksa skor kredit calon debitur.
Perubahan ini telah berjalan sejak tanggal 1 Januari 2018.
Dengan begitu, layanan terkait BI Checking pun beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
kiat lolos KUR BRI 2025
lolos KUR BRI 2025
KUR BRI 2025
KUR BRI
agar lolos KUR BRI
BRI
BI Checking
pemutihan BI Checking
solusi kena BI Checking
suryamalang
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.