Kasus Pajak Madiun
Bos PT Argo Cemerlang Makmur Madiun Didakwa 2 Pasal, Diduga Sengaja Ngemplang Pajak Beberapa Bulan
Terdakwa secara sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, selama kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2019.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM), Henry Erwanto alias HE yang jadi pesakitan dalam kasus perpajakan didakwa dalam dua pasal dalam sidang hari ini.
Kejari Kabupaten Madiun membacakan 2 dakwaan, terhadap Terdakwa Kasus Perpajakan, Henry Erwanto alias HE dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Henry yang duduk di kursi pesakitan, mengenakan rompi tahanan, nampak menyimak secara seksama, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Usai persidangan, Oktario mengatakan, terdakwa Henri Erwanto melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor VI Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor II Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas Oktario
Sedangkan dakwaan yang kedua, yakni melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 tahun 83 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan.
“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Undang-undang Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tuturnya.
Ia menambahkan, terdakwa secara sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, selama kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2019.
“Kerugian pendapatan negara sebesar Rp 255.284.332. Terdakwa tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri,” imbuhnya.
Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa yang tidak memakai kuasa hukum, memilih mengajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim, guna menyampaikan keberatan.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan.
“Eksepsi memang hak terdakwa.Nanti kami lihat eksepsinya bagaimana nanti akan kami tanggapi terhadap eksepsi tersebut,” terangnya.
“Pekan depan pembacaan eksepsi dulu nanti setelah itu baru tanggapan dari eksepsi,” tuntas Oktario.
| Misi Kapten Persebaya Bawa Timnya Bangkit di Kandang Malut United, Kondisi Bajul Ijo Sedang Terpuruk |
|
|---|
| Persik Kediri Siap Curi Poin di Kandang PSM Makassar, Punya Modal Apik Lumat Persita di Pekan Lalu |
|
|---|
| Buang Sampah Sembarang di Surabaya Bakal Kena Hukuman, Kerja Sosial Bersihkan Sungai Selama 3 Hari |
|
|---|
| Dua Pria di Banyuwangi Terciduk saat Membawa Paket Sabu-sabu, Awalnya Sempat Dikira Maling |
|
|---|
| Malut United Vs Persebaya Surabaya, Misi Bangkit Gali Freitas di Stadion Kie Raha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasus-pajak-madiun.jpg)