Pegadaian Syariah di Pamekasan Madura Diduga Menipu 80 Warga, Kerugian Mencapai Rp 35 Miliar

Pegadaian Syariah di Pamekasan Madura Diduga Menipu 80 Warga, Kerugian Mencapai Rp 35 Miliar

Editor: Eko Darmoko
IST
KORBAN PENIPUAN - Suasana saat para korban berbondong-bondong melaporkan Hozizah dan Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Madura, ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Kamis (20/2/2025). Dugaan penipuan itu membuat para korban rugi hingga Rp 20 miliar. 

Laporan Kuswanto Ferdian

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 80 korban yang diduga ditipu Hozizah, Agen Pegadaian Syariah Cabang Palengaan, berbodong-bondong mendatangi Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Kamis (20/2/2025).

Kedatangan mereka untuk melaporkan Hozizah dan perusahaan di bawah naungan BUMN tersebut perihal dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, dan penadahan.

Sebanyak 80 korban datang ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan didampingi kuasa hukumnya, Jailani.

Selain melaporkan Hozizah, para korban melaporkan semua pegawai Pegadaian Syariah Cabang Palengaan yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

Ditafsir, total kerugian perhiasan seluruh korban ini berkisar Rp 13 sampai 15 miliar yang diduga dipinjam dan digadaikan oleh Hozizah ke Kantor Pegadaian Syariah Cabang Palengaan.

Sementara untuk kerugian berupa uang yang diduga digelapkan Hozizah mencapai Rp 10 - Rp 20 miliar.

Jika ditotal, diambil dari angka tertinggi gabungan aset perhiasan dan uang, kerugian seluruh korban mencapai Rp 35 miliar.

Setibanya di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, para korban ditemui Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto mengaku menerima dengan tangan terbuka setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan.

Dia mengaku, korban yang diwakili kuasa hukumnya, Jailani, sudah diterima.

Dia komitmen akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan berusaha untuk memproses perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata Ipda Muhammad Eko Feriyanto di hadapan para korban.

Nantinya, lanjut Ipda Muhammad Eko Feriyanto, setiap perkembangan pelaporan akan disampaikan kepada kuasa hukumnya.

Dia berharap sebagai penyidik diberikan kemudahan dan kelancaran untuk memproses perkara ini.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved