Ratna Sari Dewi Istri Presiden Soekarno Lepas Status WNI, Dirikan Partai dan Maju Caleg di Jepang

Sosok Ratna Sari Dewi istri Presiden Soekarno memilih untuk melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah 63 tahun. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @dewisukarnoofficial
LEPAS STATUS WNI - Potret Ratna Sari Dewi dikutip dari Instagram resmi miliknya pada Kamis, (20/2/2025). Sosok istri Presiden Soekarno dikabarkan lepas status WNI demi mendirikan partai dan maju caleg di Jepang. 

SURYAMALANG.COM - Sosok Ratna Sari Dewi istri Presiden Soekarno memilih untuk melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah 63 tahun. 

Ratna Sari Dewi, yang lebih dikenal sebagai Dewi Soekarno itu resmi melepas status WNI untuk maju sebagai calon anggota legislatif di Jepang.

Perempuan berusia 84 tahun itu mengumumkan pembentukan partainya, 12 Heiwa To, pada Rabu (12/2), sebagai langkah awal dalam mewujudkan ambisinya di dunia politik Jepang.

Dikutip dari Japan Times via Tribunnews, nama partai yang didirikannya berasal dari kata heiwa, yang berarti perdamaian.

Sementara angka 12 diambil dari pengucapan wan-nyan, istilah yang mewakili suara anjing dan kucing di Jepang.

Sesuai namanya, partai ini berfokus pada perlindungan hewan dengan misi utama melarang konsumsi daging anjing dan kucing.

Dewi Soekarno lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama asli Naoko Nemoto.

Ia memperoleh status WNI setelah menikah dengan Presiden Soekarno, pada 1962. 

Ratna Sari Dewi dan Presiden Soekarno
Ratna Sari Dewi dan Presiden Soekarno (Tribunnews.com)

Baca juga: Momen Bapak Anak Jadi Kepala Daerah: Pramono Anung Jadi Gubernur Jakarta, Anaknya Jadi Bupati Kediri

Setelah menikah itu pula dia memakai nama baru Ratna Sari Dewi.

Setelah pernikahan mereka, Dewi dan Soekarno dikaruniai seorang anak perempuan bernama Kartika Sari Dewi.

 Kehidupan mereka sebagai pasangan suami istri berlangsung dalam sorotan publik yang menjadi salah satu sejarah dalam kemerdekaan Indonesia, dengan Dewi mendampingi suaminya dalam berbagai peran penting.

Dewi Soekarno menjadi WNI selama 63 tahun lamanya.

Namun, pada akhirnya, ia memutuskan untuk melepas status WNI dan kembali menjadi warga negara Jepang dan mengambil langkah besar dengan mendirikan sebuah partai politik di sana.

Kewarganegaraan Jepang

Setelah mengembalikan paspor Indonesia, Dewi berencana untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Jepang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved