Selebgram Isa Zega Ditahan

UPDATE Sidang Isa Zega di PN Kepanjen Malang, Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Isa Zega beserta kuasa hukumnya, Selasa (11/3/2025).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
SIDANG KETIGA - Isa Zega menjalani sidang ketiga di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (11/3/2025). JPU menolak eksepsi yang diajukan Isa Zega. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Isa Zega beserta kuasa hukumnya, Selasa (11/3/2025).

Hal ini disampaikan dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Isa Zega.

Ini ketiga kalinya Isa Zega menjalani persidangan di PN Kepanjen.

Seperti sebelumnya, sidang berlangsung di ruang Garuda sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam sidang ini, Ari Kuswadi dan David Lumban Gaoul selaku JPU membacakan tanggapan eksepsi di hadapan Majelis Hakim. Intinya, JPU yakin bahwa dakwaan perkara yang dibuat tidak salah.

Kemudian, locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di wilayah Kabupaten Malang.

Maka, PN Kepanjen memiliki wewenang untuk mengadili terdakwa.

Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, Fitria Ramadan Nasution selaku kuasa hukum Isa Zega meyakini bahwa eksepsinya akan ditolak. Dan sudah semestinya jaksa tidak menerima keberatan dari terdakwa.

"Inikan jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang ia tuduhkan kepada Isa Zega, nanti kita lihat dalam pembuktian apakah tuduhan ini benar atau tidak," kata Fitra.

Namun, yang menjadi persolan bagi Fitra yakni tempat terjadinya peristiwa ini bukan di Kabupaten Malang. Melainkan di Jakarta Selatan.

"Padahal sesuai keterangan daripada pelapor, peristiwanya itu di Jaksel jalan, artinya dari locus delictinya saja sebenarnya tidak berkesesuaian sehingga sudah sepatutnya dakwaan dari JPU ini batal demi hukum," tandasnya.

Dikatakanya yang seharusnya berwenang mengadili Isa Zega adalan PN Jakarta Selatan.

Kemudian, ia juga menilai bahwa dakwaannya prematur. Di mana proses administrasinya berlangsung cepat.

Sebagaimna diketahui, Isa Zega menjadi tersangka dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99 perkara pencemaran nama baik. 

Ia menjalani penahanan di rutan Polda Jawa Timur sejak 24 Januari 2025. Kemudian pada Selasa (11/2/2025) ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kemudian ia ditahan di Lapas Kelas II A Malang untuk menunggu jadwal sidang.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved