3 Syarat Bonus Hari Raya Mitra Gojek Agar Bisa Cair, BHR Berdasar Kepatuhan dan Waktu Aktif Driver

Gojek memberikan tiga kriteria bagi mitra yang akan mendapatkan BHR (Bonus Hari Raya). Salah satu syarat atau kriteria itu adalah kepatuhan

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri handi Lestari
TIGA SYARAT BHR - Mitra gojek saat berada di salah satu posko di Kota Surabaya. Gojek memberikan tiga kriteria bagi mitra yang akan mendapatkan BHR di Lebaran 2025 ini, sesuai dengan surat edaran menteri Ketenagakerjaan.  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver atau mitra Gojek tidak serta merta diberikan atau didapat oleh semua  mitra.

Ada syarat BHR atau Kriteria yang harus dipenuhi mitra Gojek agar bisa mendapatkan tambahan dana di momen Hari Raya ini.

Gojek memberikan tiga kriteria bagi mitra yang akan mendapatkan BHR (Bonus Hari Raya). 

Pertama, waktu aktif. "Mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu (tidak hanya terdaftar)," kata Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, dalam rilisnya Senin (17/3/2025).

Kedua, tingkat kinerja. Dilihat dari konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip.

Ketiga, kepatuhan. Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).

"Gojek menetapkan kriteria yang objektif dan berbasis kinerja. Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek," jelas Ade.

Ia menyebut, sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, Gojek menjadikan kemitraan dengan Mitra Driver sebagai fondasi utama bisnis, dengan komitmen kuat untuk terus mendukung kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.

Meski Pemerintah Indonesia mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, namun Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada Mitra Driver yang produktif dan berkinerja baik

Ada juga syarat mitra yang memenuhi kriteria kinerja tertentu, sesuai dengan himbauan pemerintah yang bis amendapat BHR..

Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri.

"Saat ini, kami sedang menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, untuk memastikan bahwa skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan Presiden, sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan," pungkas Ade.(rie/Sri Handi Lestari).
 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved