3 Syarat Bonus Hari Raya Mitra Gojek Agar Bisa Cair, BHR Berdasar Kepatuhan dan Waktu Aktif Driver
Gojek memberikan tiga kriteria bagi mitra yang akan mendapatkan BHR (Bonus Hari Raya). Salah satu syarat atau kriteria itu adalah kepatuhan
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver atau mitra Gojek tidak serta merta diberikan atau didapat oleh semua mitra.
Ada syarat BHR atau Kriteria yang harus dipenuhi mitra Gojek agar bisa mendapatkan tambahan dana di momen Hari Raya ini.
Gojek memberikan tiga kriteria bagi mitra yang akan mendapatkan BHR (Bonus Hari Raya).
Pertama, waktu aktif. "Mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu (tidak hanya terdaftar)," kata Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, dalam rilisnya Senin (17/3/2025).
Kedua, tingkat kinerja. Dilihat dari konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip.
Ketiga, kepatuhan. Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
"Gojek menetapkan kriteria yang objektif dan berbasis kinerja. Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek," jelas Ade.
Ia menyebut, sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, Gojek menjadikan kemitraan dengan Mitra Driver sebagai fondasi utama bisnis, dengan komitmen kuat untuk terus mendukung kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
Meski Pemerintah Indonesia mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, namun Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada Mitra Driver yang produktif dan berkinerja baik
Ada juga syarat mitra yang memenuhi kriteria kinerja tertentu, sesuai dengan himbauan pemerintah yang bis amendapat BHR..
Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri.
"Saat ini, kami sedang menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, untuk memastikan bahwa skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan Presiden, sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan," pungkas Ade.(rie/Sri Handi Lestari).
Riyanto, Driver Gojek yang Balik ke Indonesia, Buktikan Kerja Keras dan Komitmen Berbuah Apresiasi |
![]() |
---|
Demo Ojol 20 Mei: Gojek, Grab, Maxim, InDrive Bantah Potongan Lebih dari 20 Persen 'Salah Kaprah' |
![]() |
---|
Ojek Online di Malang Adem Ayem Tak Ikut Aksi Nonaktifkan Aplikasi, Komunitas Sebut Situasi Kondusif |
![]() |
---|
Driver Ojol Serentak Mematikan Aplikasi pada 20 Mei, Begini Respons Warga Kota Malang |
![]() |
---|
Janji Wamenaker Usut THR Ojol 50 Ribu Ada yang Tak Dapat, Sebut Aplikator Rakus, Maxim Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.