Pemkot Malang Mulai Bongkar Bangunan di Saluran Drainase, Tertibkan Bangunan Liar di Jalan SoeHat

Saat berkunjung ke Jalan Soekarno-Hatta, Senin (17/3/2025), petugas dari Satpol PP dikerahkan untuk membongkar bangunan yang menyalahi aturan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
BONGKAR BANGUNAN ILEGAL - Pekerja dari Dinas PUPRKP Kota Malang membongkar bangunan yang berdiri di atas lubang pantau saluran drainase Jl Soekarno- Hatta , Senin (17/3/2025). Pemerintah Kota Malang tidak hanya akan menertibkan sejumlah pohon, namun juga bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas trotoar maupun drainase kawasan Jalan Sukarno-Hatta. Upaya ini dilakukan untuk memperlancar rencana pembangunan drainase oleh Pemprov Jatim untuk mengatasi persoalan banjir. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang tidak hanya akan menebang sejumlah pohon, namun juga akan menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas trotoar maupun drainase kawasan Jalan Soekarno-Hatta.

Upaya ini dilakukan untuk memperlancar rencana pembangunan drainase oleh Pemprov Jatim untuk mengatasi persoalan banjir.

"Sebelumnya, saya sudah bertemu dengan sejumlah warga yang tempatnya berada di sempadan Jalan Soekarno-Hatta. Kedatangan saya tentu bisa dimaknai adanya upaya penertiban. Kami juga akan lakukan sosialisasi nantinya," kata Wahyu.

Pemkot Malang belum mengumpulkan data berapa banyak bangunan yang akan terdampak jika dilakukan pembangunan drainase untuk mengatasi banjir di Jalan Soekarno-Hatta.

Wahyu telah memerintahkan bawahannya untuk segera menghitung dan menyosialisasikan kebijakan penanganan banjir.

Saat berkunjung ke Jalan Soekarno-Hatta, Senin (17/3/2025), petugas dari Satpol PP dikerahkan untuk membongkar bangunan yang menyalahi aturan.

Petugas langsung membongkar bangunan di atas trotoar yang juga menjadi titik pantau aliran drainase. 

Setelah dibongkar, petugas membersihkan saluran drainase di bawahnya.

Ditemukan banyak sekali sampah plastik dan kain yang menyangkut di drainase.

Selama ini, drainase tersebut tidak terpantau karena terhalang bangunan.

Dhani, seorang pekerja toko yang bagian depannya dibongkar mengatakan petugas datang dan memberitahukan kalau akan melakukan pembongkaran. Petugas lalu membongkar bagian depan toko tersebut. Ia mengaku tidak tahu menahu tujuan dibongkarnya bangunan itu.


"Saya tidak tahu menahu, saya hanya pekerja di sini. Yang punya kerja di Batu," kata Dhani.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan, pihaknya akan mendata perizinan bangunan yang menyalahi aturan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, harus ada ruang steril sepanjang 7,5 meter dari sempadan jalan.

Ruang steril itu digunakan untuk pejalan kaki dan drainase.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved