Kasus Viral Video Selingkuh Selebgram Viska dan Eks Pegawai BUMN Gresik Dilimpahkan Ke Kejari Gresik
Tersangka pasangan Selingkuh Viska Dhea Ramadhani (VDR) (26) dan Ichlas Budhi Pratama (IBP) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Kasus pornografi dengan tersangka selebgram Viska Dhea Ramadhani (VDR) (26), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, bersama Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37), warga kelahiran Tasikmalaya di Gresik dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,Rabu (26/3/2025).
Kasus pornografi yang merupakan kasus yang jadi sorotan, khususnya bagi warga Gresik itu prosesnya lebih cepat prosesnya mendahului proses dari kasus KDRT dan perzinahan dengan tersangka yang sama.
Barang bukti dan tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik hari ini.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu mengatakan, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kedua tersangka VDR dan IBP bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Komang Andhika.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Gresik, Dr. Bram Prima Putra mengatakan, terdakwa VDR dan IBP telah dilimpahkan ke Kejari Gresik.
Tersangka IBC dan VDR dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan 34 juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Pelimpahan telah kami terima beserta barang buktinya. Kita segera jadwalkan sidang dan nanti Jaksanya langsung saya sendiri,” kata Dr. Bram.
Lebih lanjut Bram menambahkan, kasus perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipisah dalam berkas tersendiri, sehingga kedua terdakwa masih ditahan di tahanan Polres Gresik untuk pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kasus perzinaan dan KDRT ditangani Unit PPA dan belum P21, sehingga kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Gresik,” katanya.
Diketahui, kasus selebgram ini sempat viral di media sosial karena istri IBP sebagai pelapor mengungkap tindakan yang merusak rumah tangga dan melanggar hukum itu.
Pelapor curhat di media sosial setelah ditemukan sebuah video hubungan badan layaknya suami istri kedua tersangka.
Padahal kedua tersangka telah berumah tangga dan memiliki pasangan masing-masing. Sehingga, keduanya dijerat Undang-undang pornografi.
Selain itu, terdakwa IBP juga bekerja di BUMN Petrokimia Gresik dan kini telah dipecat, sehingga membuat viral di media sosial. (ugy/Sugiyono).
'Hukuman Mati' Ancaman Syahrama Pembunuh Ojol Sevi Ayu Claudia Jasad Terbungkus Kardus |
![]() |
---|
Demi Kerja Cleaning Service Syahrama Bunuh Sevi Ojol Sidoarjo? Cairan Putih di Tubuh Korban Terjawab |
![]() |
---|
Kecelakaan Bus di Tol Kebomas Gresik, Bus Jaya Utama Tujuan Surabaya Terguling Akibat Rem Blong |
![]() |
---|
Jual Istri di Malang, Gresik dan Mojokerto, Suami Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Syahrama Gak Jelas Terkait Pembunuhan Terhadap Sevi Ayu Ojol Wanita Asal Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.