Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

Penyebab Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Lisa Mariana Diduga Ridwan Kamil Mau Sama Mau, Bakal Lama

Penyebab Hotman Paris ogah jadi pengacara Lisa Mariana diduga hubungan dengan Ridwan Kamil mau sama mau, bakal lama dan tidak mudah.

Instagram @lisamarianaaa/@ridwankamil/@hotmanparisofficial
LISA MARIANA - Pengacara Hotman Paris (KANAN) di postingan Instagram-nya (6/4/2025). Pose Lisa Mariana (TENGAH) di akun Instagram-nya diunggah (5/4/2025). Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (KIRI) dalam postingan Instagram-nya. Lisa Mariana viral karena pengakuannya jadi selingkuhan Ridwan Kamil. Hotman Paris tidak mau jadi pengacara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil ada alasannya. 

Sehingga karena tidak ada unsur pidana, maka pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memaksa tes DNA dilakukan.

"Ini diduga hubungan mau sama mau, berarti tidak ada aspek penipuan, tidak ada aspek pidana," terang Hotman Paris

"Kalau tidak ada aspek pidana berarti polisi tidak bisa terlibat dalam tes DNA," sambungnya.

Prosedur Tes DNA

Menurut Hotman Paris, tes DNA dalam konteks ini bukanlah perkara mudah dan harus dilakukan dengan prosedur hukum yang tepat. 

Hotman Paris menjelaskan, jika kedua belah pihak tidak terikat dalam pernikahan sah, proses hukum akan menjadi lebih rumit.

"Secara pidana, polisi tidak bisa diminta untuk melakukan tes DNA, karena itu bukan ranah mereka," ujar Hotman. 

Tanpa adanya bukti anak yang dimaksud adalah anak kandung Ridwan Kamil, perkara ini akan memakan waktu dan berpotensi berlarut-larut. 

Solusi Hukum 

Hotman Paris mengungkapkan Lisa Mariana dapat menggugat Ridwan Kamil melalui jalur perdata, dengan tujuan meminta agar tes DNA dilakukan. 

Namun, Hotman menegaskan tes DNA hanya bisa dilakukan jika ada keputusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut. 

“Seseorang tidak bisa dipaksa melakukan tes DNA tanpa persetujuan atau perintah pengadilan,” tambah Hotman.

Baca juga: Reaksi Puas Hotman Paris, Viral Firdaus Oiwobo Diusir dari Persidangan Dicap Bukan Lawyer Kacian!

Hotman Paris juga menyoroti pentingnya menyusun gugatan dengan sanksi yang jelas, seperti penalti, agar proses hukum ini berjalan efektif. 

Misalnya, jika Ridwan Kamil menolak tes DNA, maka ia bisa dikenakan sanksi seperti denda per-hari. 

Jika tes DNA membuktikan Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak tersebut, Lisa Mariana baru bisa melanjutkan dengan gugatan perdata terkait tanggung jawab keuangan seorang ayah terhadap anak yang diakui. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved