KPK Geledah Rumah La Nyalla Surabaya

Sosok La Nyalla Anggota DPD Rumahnya di Surabaya Digeledah KPK, Harta Rp107 M, Mantan Sopir Angkot

Sosok La Nyalla anggota DPD RI rumahnya di Surabaya digeledah KPK, harta kekayaan Rp107 miliar dari sopir angkot jadi pengusaha hingga politikus.

|
SURYAMALANG.COM/Yusron Naufal Putra/Sylvi
RUMAH LA NYALA DIGELEDAH - Suasana rumah pribadi anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di kawasan Mulyorejo Surabaya, Senin (14/4/2025) sore (KIRI). Pada Senin siang, KPK menggeledah rumah La Nyalla selama dua jam. La Nyala Mattalitti (KANAN) setelah pertemuan dengan Wali Kota Malang (20/10/2022). 

II. HUTANG Rp 0 

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 107.741.742.890

Penggeledahan Rumah Oleh KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan di rumah La Nyalla  tersebut berkaitan dengan kasus hibah Jatim.

"Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Tessa saat dikonfirmasi dari Surabaya

Berdasarkan informasi di lapangan, saat penyidik melakukan penggeledahan, hanya ada asisten rumah tangga.

La Nyalla sendiri tidak berada di lokasi. Namun, rumahnya dijaga oleh para anggota ormas Pemuda Pancasila.

Baca juga: Sosok Eks Mendes Abdul Halim Iskandar Terlibat Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Ungkap Perannya

Sebagai informasi, La Nyalla merupakan Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim. 

Hingga penggeledahan rampung, puluhan anggota Ormas tersebut masih bertahan di lokasi.

Meski penggeledahan telah rampung, namun Tessa enggan berkomentar lebih jauh.

"Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan," terangnya. 

Tanggapan La Nyalla

Anggota DPD RI La Nyalla menanggapi penggeledahan oleh penyidik KPK di salah satu rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya.

Dari keterangan pers yang dibuat La Nyalla, penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi.

Kusnadi merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved