BMW Maut Seruduk 3 Pemotor Surabaya

Tampang Pengemudi BMW Penyebab Kecelakaan Maut di Surabaya, Mabuk Saat Mengemudi Terancam 12 Tahun

Pria penyebab kecelakaan maut yang merenggut nyawa 2 orang itu bersiap mendapat humuman penjara hingga 12 tahun karena kelakuannya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
PENGEMUDI MABUK - Wajah murung Anthony Adiputro, tersangka kecelakaan maut di Jalan Mayjen Sungkono. Akibat berkendara  dalam kondisi mabuk, ia menabrak tiga sepeda motor hingga dua orang di antaranya tewas. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anthony Adiputro (25), pengemudi mobil BMW yang menabrak tiga pengendara sepeda motor, di Jalan Mayjend Sungkono, depan Makam Pahlawan pada Minggu, 13 April 2025, kini hanya bisa banyak terdiam.

Pria penyebab kecelakaan maut yang merenggut nyawa 2 orang itu bersiap mendapat humuman penjara hingga 12 tahun karena kelakuannya.

Baca juga: Kecelakaan Maut BMW Seruduk 3 Pemotor di Surabaya Diduga karena Sopir Mabuk, Korban Tewas Bertambah

Pemuda asal Pasuruan itu dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 311 ayat 5 tentang perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun.

"Ya istilahnya acara bareng-bareng, pulang menangung risiko sendiri," ucap Kasubnit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Ipda Candra Anom.

Anthony menikmati malam Minggu di sebuah klub malam Surabaya bersama teman-temannya. 

Menjelang pagi, Anthony mengendarai mobil BMW untuk mengantar dua temannya ke Surabaya Barat.

Kondisinya saat itu masih mabuk. Dalam darahnya ada sekitar kandungan alkohol sekitar 30 persen.

Kondisi itulah Itulah yang diduga memicu terjadinya kecelakaan, menabrak tiga pengendara sepeda motor.

Meskipun bersama teman-teman saat kejadian, ia sendiri yang harus bertanggung jawab.

Sebab dirinya yang mengendarai mobil, dua temannya hanya sebagai penumpang.

Anthony kini ditahan Rutan Polrestabes Surabaya.

Satu-satunya yang bisa membantu Anthony meminta maaf ke keluarga korban hanya keluarganya. 

"Keluarga tersangka sudah mendekati sudah mengurus rumah sakit dan mendatangi rumah duka. Tapi Meskipun ada kesepakatan (korban memaafkan) tapi secara aturan hukum tetap lanjut. Sifatnya hanya meringankan waktu di persidangan," terang Candra.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved