Pelajar Jatuh dari Wahana JTP 1 Batu

Orang Tua Korban Wahana Pendulum 360 Kecewa dengan JTP Grup, Pernyataan Terkait Asuransi Bikin Marah

Dalam dialog yang berlangsung di Polres Batu itu, Wasis kembali kecewa karena pihak JTP Grup mengatakan hanya mengikat asuransi dengan waktu 30 hari.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
KECEWA - Wasis Ridho Atmadie mendampingi putranya, Rafan Diaz Putra Atmadie di rumah mereka, Jumat (18/4/2025). Wasis mengaku sempat marah ketika pegawai dari Jatim Park Grup berbicara dengan dirinya terkait asuransi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wasis Ridho Atmadie, ayah Rafan Diaz Putra Atmadie mengaku sempat marah ketika pegawai dari Jatim Park Grup berbicara dengan dirinya melalui sambungan telefon.

Pegawai dari Jatim Park Grup itu mengawali pembicaraan agar Wasis tidak khawatir.

Baca juga: Update Kondisi Korban Jatuh dari Wahana Pendulum 360, Cita-Citanya Ingin Jadi Pilot Terancam

"Dia bilang agar saya tidak khawatir. Terus bilang kalau uang asuransi sebesar Rp 10 juta segera cair. Di situ saya marah. Anaknya saya bukan barang yang bisa dihargai seperti itu," ujar Wasis. 

Saat itu, Wasis berada di Semarang.

Di tempat kerjanya. Dia sedang rapat ketika ponsel pintarnya terus berdering karena panggilan istrinya.

"Namun tidak sayang angkat. Saya tolak terus karena saya sedang rapat. Kemudian saya hubungi kembali. Di situ istri saya tidak bisa bicara," katanya.

Wasis lalu menghubungi kakaknya Diaz yang ikut berkunjung ke JTP 1. Dari situlah Wasis tahu kalau putranya habis jatuh dari Pendulum. 

Malamnya, Wasis segera pulang ke Kota Malang dengan kereta api. Ia berangkat tengah malam. 

"Tiba di Kota Malang, anak saya sudah berada di RS Persada. Tepat pukul 7 pagi.

Wasis sempat berdialog dengan pihak JTP Grup.

Dalam dialog yang berlangsung di Polres Batu itu, Wasis kembali kecewa karena pihak JTP Grup mengatakan hanya mengikat asuransi dengan waktu 30 hari.

Keterangan itu sangat disayangkan oleh Wasis.

"Saya tanya sama kuasa hukumnya, apakah Anda tuhan? yang bisa menentukan kalau anak saya sembuh dalam 30 hari," keluhnya.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menegaskan bahwa aturan 30 hari itu hanya regulasi internal dari JTP Grup.

Aturan itu tidak dipakai dalam proses hukum yang saat ini sudah masuk di tahap penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved