Program Asuransi Bagi Pelanggan Parkir Tepi Jalan, Dishub Kota Malang dan DPRD Godok Ranperda
Pemerintah Kota Malang tengah merancang program asuransi bagi pelanggan parkir di tepi jalan umum.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang tengah merancang program asuransi bagi pelanggan parkir di tepi jalan umum.
Rencana ini menjadi bagian dari layanan tambahan yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perparkiran yang kini sedang digodok bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa konsep asuransi tersebut bertujuan memberikan perlindungan jika terjadi kehilangan kendaraan saat diparkir di lokasi resmi.
Namun, perlindungan ini tidak mencakup barang pribadi seperti helm.
“Konsepnya, asuransi dibebankan ke pengelola. Bisa pemerintah daerah, badan, atau perorangan. Seperti di MOG belakang, kami menyediakan anggaran untuk bayar asuransi,” kata Widjaja pada Rabu (23/4/2025).
Widjaja menambahkan, teknis pelaksanaan program ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak asuransi.
Pemerintah juga membuka kemungkinan menjalin kerja sama dengan badan usaha pengelola parkir, terutama di lokasi tepi jalan.
“Misal badan usaha yang di pinggir jalan, nanti kami kerjasamakan. Misal ke CV apa. Nanti teknisnya kami bicarakan dengan pihak asuransi,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan program ini agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami harus hati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kemudian menjadi sasaran maling, lalu keluar asuransi,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dimulai melalui rapat perdana bersama Pemkot Malang pada Senin (21/4/2025).
Dalam rapat itu, dewan dan eksekutif fokus menyamakan persepsi agar pengelolaan parkir bisa meminimalisasi kebocoran retribusi.
“Ada tiga opsi pengelolaan yang dibahas. Pertama, dengan sistem bagi hasil antara pemkot dan juru parkir. Kedua, pemkot menentukan target pendapatan di beberapa titik. Ketiga, menggunakan jasa pihak ketiga,” terang Dito.
Menurutnya, opsi melibatkan pihak ketiga layak untuk dicoba sebagai bentuk terobosan.
Pembagian dengan pihak ketiga nanti bisa sama banyak atau 50:50.
“Kami mendorong pengelolaan pihak ketiga bisa dimulai, harus berani memunculkan terobosan baru. Jika pihak ketiga, bisa dibagi 50 persen 50 persen,” tambahnya.
Meski demikian, Dito belum bisa merinci titik mana saja yang berpotensi dikelola pihak ketiga.
Ia menyebut lokasi sekitar kampus dan pusat kuliner sebagai contoh potensial.
Namun, untuk kawasan seperti Kayutangan tidak memungkinkan karena sudah memiliki kantong parkir khusus.
Penentuan titik-titik parkir tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), sementara Ranperda hanya merevisi aturan induk.
“Di Perda itu hanya revisi, jadi boleh parkir tepi jalan dikelola pihak ketiga. Lebih detailnya ada di Perwali,” ujarnya.
Pansus sendiri diberikan tenggat waktu hingga Juni 2025 untuk merampungkan pembahasan Ranperda.
Rangkaian rapat lanjutan akan dilakukan, termasuk dengan akademisi dan stakeholder pengelola parkir. (Benni Indo)
Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Senin 22 September 2025, Cerah Lebih Dingin 15°C |
![]() |
---|
Tinjau Banjir di Sumbermanjing Wetan Malang, Bupati Sanusi Serahkan Bantuan ke Warga |
![]() |
---|
Penasaran Berujung Prestasi dan Ladang Cuan, Ini Kisah Harijono Pembudidaya Perkutut Lomba di Malang |
![]() |
---|
Gelar Patroli Siaga di Kota Malang, Polresta Malang Kota Tindak Puluhan Motor Balap Liar |
![]() |
---|
Mobil Elf Kecelakaan Tunggal di Turen Malang Akibat Rem Blong, 17 Penumpang Mengalami Luka-luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.