Siswi Kelas 6 SD jadi Korban Dukun Cabul di Kemlagi Mojokerto, Diduga Ada Korban Lain
Orangtua korban melaporkan terkait kasus kejahatan seksual yang dialami anaknya, ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi Satreskrim Polres Mojokerto Kota gerak cepat, menangkap dukun cabul yang diduga menyetubuhi siswi kelas 6 SD di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pelaku predator anak di Kecamatan Kemlagi telah ditangkap.
"Ada laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kemlagi. Kita gerak cepat, dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan malamnya terlapor ditangkap," kata Slamet kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (23/4/2025).
Ia mengungkapkan, orangtua korban melaporkan terkait kasus kejahatan seksual yang dialami anaknya, ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Polisi gerak cepat mendapat laporan itu, segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada Rabu (16/4/2025) pukul 19.00 WIB kemarin.
"Korban anak di bawah umur berusia 13 tahun, pelaku (EY) sudah diamankan," ungkap Slamet.
Menurut IPDA Slamet, pelaku dengan korban saling mengenal yang merupakan tetangga dalam satu desa.
"Pelaku dan korban masih satu desa," pungkasnya.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini masih satu korban yang melapor atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku EY.
Kemungkinan ada korban lagi yang akan melapor terkait kasus tersebut
"Masih kita tunggu barangkali ada (Korban) yang melapor, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Nanti kita kembangkan lagi untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota.
Pelaku EY telah ditetapkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku sudah ditahan dalam proses penyidikan," tandasnya. (don)
Sadisnya Pelaku Curanmor Bawa Pedang di Perum Pondok Indah Mojokerto, Sudah Beraksi di Empat TKP |
![]() |
---|
Kakek Predator Anak di Kota Malang 'Hanya' Divonis 8 Tahun Penjara, Pihak Korban Tak Puas |
![]() |
---|
Terjerat Penculikan dan Percabulan di Mojokerto, Pria Surabaya Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Menyiksa Bocah SD Hingga Trauma Parah, Ayah Tiri di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
COD Honda GL Max Pakai Uang Mainan di Mojokerto, Pria Sidoarjo Diciduk Polisi, Modusnya Bikin Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.