Dugaan Pelecehan Dokter Malang
Dokter AY Laporkan QAR Korban Pelecehan ke Polresta Malang Kota, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Terduga pelaku pelecehan terhadap 2 pasien wanita Persada Hospital, yakni dokter AY melaporkan QAR ke Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Terduga pelaku pelecehan terhadap 2 pasien wanita Persada Hospital, yakni dokter AY melaporkan QAR ke Polresta Malang Kota.
Langkah hukum itu diambil, karena unggahannya di akun media sosial (medsos) QAR dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY.
Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu SH membenarkan hal tersebut.
Namun, ia membantah bahwa itu merupakan upaya laporan balik, karena pelaporan itu dilayangkan lebih dulu selang beberapa jam sebelum pihak QAR membuat laporan dugaan pelecehan ke polisi.
"Kami telah layangkan pengaduan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik."
"Yang kami adukan terkait postingan pada akun media sosial QAR, dan pengaduan itu dilayangkan di Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 sekitar pukul 13.25 WIB," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Kota Malang, Jumat (2/5/2025).
Dirinya menilai, postingan-postingan pada akun media sosial QAR telah mencemarkan nama baik kliennya.
Ditambah, di salah satu postingannya ada yang menampilkan foto dokter AY terpublikasi secara jelas.
"Postingan pertama pada akun medsos QAR di tanggal 15 April, dan kami menunggu adanya permintaan klarifikasi."
"Akan tetapi, akun itu justru terus memposting dan di salah satu postingannya ada foto klien kami tidak disensor wajahnya."
"Sehingga, kami putuskan mengambil jalur hukum dengan melaporkannya ke polisi," bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya laporan oleh dokter AY terhadap QAR terkait postingan yang dianggap telah mencemarkan nama baik.
"Iya benar, terlapor (dokter AY) telah membuat pengaduan ke kami. Untuk aduannya, terkait postingan pelapor (korban QAR)," jelasnya.
Oleh karenanya, pihak kepolisian tetap menampung aduan dari terlapor dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Apapun aduannya, tetap kami layani dengan baik dan profesional. Termasuk melakukan langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan SH MH, mengaku tidak tahu dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter AY tersebut.
"Mengenai aduan atau laporan yang dilayangkan dokter AY ke klien kami, jujur kami tidak menerima pemberitahuan apapun."
"Termasuk, juga tidak tahu terkait hal apa yang diadukan," terangnya.
Namun, apabila laporan itu berkaitan dengan postingan kliennya yang dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY, maka ia menilai bahwa apa yang dilakukan dokter AY kurang tepat.
"Menurut saya, ini adalah upaya pembungkaman terhadap seseorang yang berani atau speak up melaporkan pelecehan seksual."
"Dan ini bisa menjadi suatu preseden yang buruk," tandasnya.
| Cewek Korban Kasus Pelecehan Pasien Rumah Sakit Malang Disidik, Pengacara Dokter AY juga Surati LPSK |
|
|---|
| Status Hukum Dokter AY Akan Ditentukan di Gelar Perkara, Hasil Pemeriksaan akan Dikonfrontir |
|
|---|
| Dokter AY Tak Kunjung Datang ke Polresta Malang Kota, Harusnya Jalani Pemeriksaan Lanjutan |
|
|---|
| UPDATE Korban Pelecehan Oleh Dokter AY Diperiksa di Polresta Malang Kota hingga 3 Jam, QAR Bareng Y |
|
|---|
| Dokter AY Bisa Segera jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pelecehan Sudah Naik ke Penyidikan Siap Gelar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-dokter-AY-Alwi-Alu-saat-memberikan-keterangan-dalam-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.