Pria di Gresik Tergoda Rayuan Maut Cewek Bersuami dari Kediri, Cinta Buta Bikin Puluhan Juta Amblas

Pria di Gresik Tergoda Rayuan Maut Cewek Bersuami dari Kediri, Cinta Buta Bikin Puluhan Juta Amblas

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polsek Cerme
PENIPUAN ONLINE - Kedua tersangka Fiki (dua dari kiri) bersama istrinya, Widya (dua dari kanan), di Mapolsek Cerme, Gresik, Jumat (2/5/2025). 

"Korban sudah transfer mencapai Rp 47.000.000."

"Selanjutnya korban mengecek ke RSUD dr Soetomo surabaya dan tidak ada pasien bernama Suryanto tersebut."

"Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme," ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Jumat (2/5/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket dan penyelidikan.

Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 13.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju Kediri.

Sesampai di lokasi Kediri pukul 17.30 WIB, pelaku Widya berada di dalam rumah bersama suaminya.

Dari interogasi awal bahwa Widya beserta suaminya mengakui semua perbuatannya tersebut salah atau melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama.

"Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Atas pengakuan tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, satu buah Iphone 13 warna hitam, satu bendel rekening koran BCA atas nama Widya.

Modus operandi yang dilakukan Widya dan suaminya Fiki, mensiasati korban dengan mengaku seorang single, bekerja sebagai perawat, dan mengaku orang tuanya sakit.

Padahal, sebenarnya pelaku sudah punya suami dan anak, tidak bekerja sebagai perawat, dan orang tuanya atau ayahnya tidak sakit.

"Selanjutnya berkenalan dengan korban melalui sosial media aplikasi Tinder, namun hal tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk menarik perhatian kepada korban supaya menstransfer uang kepada tersangka."

"Korban dan tersangka tidak pernah bertemu sama sekali," ucapnya.

Kedua pelaku saat ini meringkuk di balik jeruji besi. Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved