Jaksa Gadungan Asal Surabaya Diciduk di Jombang, Tipu Korban dengan Iming-iming Jabatan Menggiurkan

Jaksa Gadungan Asal Surabaya Diciduk di Jombang, Tipu Korban dengan Iming-iming Jabatan Menggiurkan

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
MENGAKU JAKSA - Pria asal Surabaya yang mengaku sebagai jaksa saat diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/5/2025). Ia engaku bisa memasukkan seseorang kerja di kejaksaan dan dua warga Jombang tertipu. 

Laporan Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Pemuda asal Surabaya mengaku sebagai jaksa untuk menipu warga Kabupaten Jombang.

Penipuan ini dengan modus iming-iming bisa meloloskan sebagai pegawai kejaksaan.

Pemuda asal Surabaya tersebut bernama Dicky Firman Rizard, warga Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan seorang sopir yang mengantarnya.

Dicky berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mengaku sebagai jaksa dan menipu warga di Jombang.

Ia diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satreskrim Polres Jombang pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Menurut keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, pelaku ini menggunakan modus mengaku sebagai seorang jaksa dari Kejari Surabaya.

Ia menggunakan modus sebagai jaksa itu untuk menipu para korban, bahwa ia bisa meloloskan korban menjadi pegawai kejaksaan dengan imbalan sejumlah uang.

"Modusnya dia menjanjikan ke masyarakat bahwa bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai kejaksaan."

"Korban diminta menyerahkan sejumlah uang supaya bisa dijadikan jaksa," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (4/5/2025).

Dari OTT tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.840.000, beberapa dokumen palsu, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan lalu satu unit mobil, satu buah telepon genggam, serta dokumen lainnya.

Lewat hasil penyelidikan, pihak Kejaksaan Negeri Jombang mengatakan jika aksi pelaku ini sudah memakan dua orang korban dan total kerugian yang diterima mencapai Rp 32 juta.

Kedua korban yang menjadi target pelaku merupakan warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang.

"Pelaku mengakunya dari Kejaksaan Negeri Surabaya."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved