Kasus Pelecehan Pasien Persada Hospital Naik ke Penyidikan, Begini Respons Kuasa Hukum Dokter AY

Kasus Pelecehan Pasien Persada Hospital Naik ke Penyidikan, Begini Respons Kuasa Hukum Dokter AY

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
BERIKAN KETERANGAN - Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu (memakai baju hitam), saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter AY terhadap dua pasiennya di Persada Hospital Kota Malang terus didalami Satreskrim Polresta Malang Kota.

Setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan, kini perkara tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.

Kuasa hukum terlapor dokter AY, Alwi Alu SH mengatakan, bahwa pihaknya menghormati keputusan Polresta Malang Kota terkait perkara dugaan pelecehan itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, hal itu tidak berpengaruh terhadap status kliennya.

Dan sampai dengan saat ini, polisi juga belum menetapkan adanya tersangka, sehingga dokter AY masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Baca juga: Kasus Pelecehan Oleh Dokter AY Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polresta Malang Kota

"Kami dari pihak kuasa hukum, sangat menghormati proses tersebut."

"Namun pada prinsipnya, kami memegang teguh asas praduga tak bersalah serta keterangan klien kami," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, pihaknya juga akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang masih berjalan ini.

Termasuk, apabila dibutuhkan kehadiran dokter AY ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kami kooperatif mengikuti setiap tahapannya. Sejauh ini sudah baik, namun dilihat saja kedepannya seperti apa," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial tentang dokter Persada Hospital berinisial AY yang diduga melakukan pelecehan kepada pasien.

Informasi terkait kejadian itu diposting langsung oleh terduga korban yang merupakan seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR (31).

Saat menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital pada tanggal 27 September 2022, QAR disuruh melepas baju oleh AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.

Namun ternyata berlanjut, di mana korban disuruh melepas bra. Lalu, AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara dari QAR.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved