VIRAL Atlet Binaraga Kabupaten Malang Makan Bangkai Ayam Karena Minim Dana, MUI : Itu Jelas Haram
VIRAL Atlet Binaraga Kabupaten Malang Makan Bangkai Ayam Karena Minim Dana, MUI : Itu Jelas Haram
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - KH Misno Fadlol Hija, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, memberikan komentar terkait atlet Binaraga Porprov Jatim 2025 yang mengonsumsi ayam tiren atau bangkai ayam.
Dijelaskan KH Misno Fadlol Hija, bahwa ayam tiren yang dikonsumsi itu hukumnya haram.
Ia menyebutkan, hewan yang mati sebelum disembeli itu disebut bangkai.
Sedangkan dalam Al Quran sudah jelas, makanan dari darah, bangkai, daging babi, dan lainnya hukumnya haram. Kecuali ikan dan belalang.
"Tidak perlu fatwa MUI karena di Al Quran Surat Al Maidah ayat 3 dan Surat Al Baqarah ayat 173 itu jelas (haram)," kata Misno kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, binatang yang halal untuk dikonsumsi harus melalui proses penyembelihan sesuai syariat Islam. Tentunya harus menyebut nama Allah.
Baca juga: Heboh Atlet Binaraga Kabupaten Malang Makan Bangkai Ayam Jelang Porprov, DPRD Panggil Kadispora
"Binatang ketabrak mati, nggak disembelih, itu hukumnya haram."
"Apalagi yang supaya utuh, hanya dicoblos, itu juga nggak boleh. Karena nggak memotong saluran darah," bebernya.
Seperti kasus atlet Binaraga Kabupaten Malang yang mengonsumsi ayam tiren untuk memenuhi nutrisi karena keterbatasan dana, hukumnya disebutkan Misno tetap haram.
Kecuali, dalam suatu kondisi seseorang kelaparan yang hampir mati di hutan.
Namun binatang yang ada hanya dari golongan binatang haram maka boleh untuk dikonsumsi.
"Sepeti di tengah hutan. Adanya hanya ular, babi. Kalau nggak makan itu, mati."
"Makanya boleh makan. Bukan jadi halal, diperbolehkan untuk makan supaya nggak mati," terangnya.
Sebagaimana diketahui, beredar video viral di media sosial seperti WhatsApp memperlihatkan dua atlet Binaraga asal Kabupaten Malang mengonsumsi ayam tiren.
Ayam tersebut dibeli oleh atlet dari peternakan ayam karena.
Mereka membeli ayam yang telah mati sebanyak tiga karung seharga Rp 100 ribu.
Namun atlet harus memilah kembali ayam tiren yang belum busuk untuk dikonsumsi.
Kondisi ini terpaksa dilakukan oleh atlet, karena mereka keterbatasan dana.
Anggaran Puslatkab dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang saat itu belum cair.
Buntut dari polemik ini, Dispora akhirnya mencairkan anggaran puslatkab ke 900 orang yang terdiri dari atlet, pelatih, dan official yang akan berlaga di Porprov Jatim 2025.
Binaraga
Porprov Jatim 2025
Kabupaten Malang
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
ayam tiren
SURYAMALANG.COM
viral di media sosial
Pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu Gelar Tahlilan di Lokasi Pekerja Proyek Tewas |
![]() |
---|
Diego Mauricio Bakal Gabung Persebaya Surabaya, Striker dari Brasil Satu Angkatan dengan Neymar |
![]() |
---|
Wali Kota Malang Resmikan SPPG Baru Dekat Stasiun Malang, Mampu Produksi 4000 Paket Makanan Bergizi |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus TPPO Migran Ilegal di Kota Malang Ditunda, JPU Tunggu Instruksi Kejagung |
![]() |
---|
TPA Supit Urang Kota Malang Ditawarkan Jadi Pusat Pengolahan Sampah Terpadu Malang Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.