Selasa, 12 Mei 2026

Terhimpit Utang dan Kebutuhan Hidup, Pria di Ngawi Nekat Menggelapkan Mobil Rental

Faktor utang dan kebutuhan hidup, membuat pria asal Kabupaten Ngawi inisial AN (31), nekat menggelapkan mobil rental.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani
PENIPUAN - Barang bukti tindak pidana penipuan mobil rental di Mapolres Ngawi, Rabu (7/5/2025). Pelaku yang berasal dari Ngawi menggelapkan sebanyak 2 unit kendaraan. 

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Faktor utang dan kebutuhan hidup, membuat pria asal Kabupaten Ngawi inisial AN (31), nekat menggelapkan mobil rental.

Tidak butuh waktu lama, pelaku perkara tindak pidana penipuan mobil rental tersebut, diamankan setelah korban melapor ke Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan, kejadiannya bermula ketika AN merental 1 unit mobil Calya warna putih nopol AD 2802 AH, kepada korban, di Jalan Siliwangi, Desa Jrubong, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

“Akan tetapi, setelah jangka waktu yang ditentukan dan perpanjangan waktu sewa, mobil tidak juga dikembalikan,” ujar AKBP Charles, dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Rabu (7/5/2025).

Dirinya menambahkan, pelaku meminta menambah masa waktu rental, ketika dihubungi oleh korban.

Namun, begitu jangka waktu sewa telah selesai, pelaku tiba tiba menghilang.

“Tak terima dengan hal itu, korban melapor ke Polres Ngawi dan segera ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, lanjut AKBP Charles, aksi serupa juga menyasar korban yang berbeda.

Sehingga, selain mengamankan 1 unit Toyota Calya warna putih tahun 2022 dengan nopol AD 1802 AN, petugas juga menyita 1 unit Daihatsu Gran Max warna hitam tahun 2020, dengan nopol AE 9573 KC.

Menurutnya, dua unit yang diamankan dijual oleh tersangka dengan nilai total puluhan juta rupiah.

Rinciannya, 1 unit Toyota Calya warna putih tahun 2022 dengan nopol AD 1802 AN dijual seharga Rp 27 juta, sementara 1 unit Daihatsu Gran Max warna hitam tahun 2020, dengan nopol AE 9573 KC dijual Rp 25 juta.

“Hasil penjualan dua unit tersebut digunakan pelaku, untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari hari,” bebernya.

Selain kendaraan, polisi mengamankan barang bukti berupa lembar kwitansi penerimaan uang sewa rental, surat perjanjian sewa kendaraan, rekening bank, dan STNK.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ngawi dan kepadanya diterapkan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan ditambah 1/3 karena pengulangan tindak pidana,” pungkasnya.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved