Sosok Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman Viral, Terancam 6 Tahun Penjara

Sosok mahasiswa ITB yang membuat meme Prabowo dan Jokowi ciuman yang menjadi viral di media sosial. Jadi tersangka dan terancam 6 tahun penjara.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
MEME PRABOWO JOKOWI - Sosok SSS (KIRI) mahasiswi ITB jadi tersangka kasus meme Prabowo dan Jokowi ciuman yang viral di media sosial (KANAN). 

SSS ditangkap di tempat indekosnya, Jatinangor, Sumedang Jawa Barat.

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut, ditangkap pihak Bareskrim pada Selasa (6/5/2025).

SSS mengunggah meme Prabowo-Jokowi  berciuman di akun X (Twitter) @reiayanyami.

Meme itu merupakan buatan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Dalam beberapa unggahannya, SSS beberapa kali mempromosikan acara Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB.

Tak hanya itu, SSS juga termasuk vokal dalam menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melemahkan rakyat, termasuk mengenai RUU TNI.

Ia juga sempat mengkritik keras aksi pengiriman kepala babi kepada seorang jurnalis Tempo.

Sementara itu, Ketua Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz tak memberi banyak komentar terkait penangkapan SSS.

Dia hanya membenarkan adanya peristiwa penangkapan mahasiswi berinisial SSS oleh Bareskrim Polri pada Selasa lalu.

"Betul (ada penangkapan), sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," kata Farell Faiz dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: TAMPANG Pacar Siska, Ibu di Kendari yang Pergi Pacaraan Saat 3 Anaknya Tewas Terjebak Kebakaran

Orang Tua Datang ke Kampus

Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan orangtua SSS sudah datang ke ITB pada hari Jumat (9/5/2025).

Dalam pertemuan bersama pihak kampus, orangtua SSS menyatakan permintaan maaf.

"Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf," ucapnya.

Pihak ITB pun telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus yang menimpa mahasiswinya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ucapnya.

Pakar Hukum Singgung Putusan MK

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved