Meresahkan Warga, Gerembolan Preman Digulung Satreskrim Polres Bojonegoro

Polres Bojonegoro menangkap 6 pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (16/5/2025).

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Misbahul Munir
PREMAN - Polres Bojonegoro menangkap 6 pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (16/5/2025). 

Laporan Misbahul Munir

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap 6 pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (16/5/2025).

Enam pelaku itu adalah AW (23), TM (23) MD (40), S (53), S (50), dan AH (46). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnono, menjelaskan bahwa ke enam pelaku premanisme tersebut diamankan dalam 2 pekan terakhir pada saat Operasi Pekat II yang berlangsung mulai Kamis (1/5/2025 hingga Rabu, (14/5/2025).

Menurutnya pera pelaku premanisme tersebut diamankan di 5 titik yang berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Modusnya dengan mengemis disertai pemaksaan alias memalak para korbannya.

"Adapun modusnya para pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara meminta-minta atau mengemis namun bila tidak dikasih mereka lalu melakukan pemaksaan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, lanjut Yoyok, hasil dari tindakan premanisme tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.

"Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau keperluan pribadi mereka masing-masing, jadi tidak ada terorganisir," terangnya.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu buku catatan/rekapan dan uang tunai sebesar Rp 602.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama enam minggu.

“Saat ini mereka tengah menjalani proses hukuman, karena ini sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” tutupnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved