Berita Arema Hari Ini

Respons Panpel Arema FC Kena 2 Sanksi Perusakan Bus Persik Kediri, Komdis PSSI Sudah Ketok Hukuman

Respons panpel Arema FC kena 2 sanksi perusakan bus Persik Kediri, hukuman sudah diketok Komdis PSSI, terbukti langgar kode disiplin.

Instagram @aremafcofficial
SANKSI PERUSAKAN BUS - Bus yang ditumpangi tim Persik Kediri (KANAN) dilempar batu pasca-pertadingan melawan Arema FC, Minggu (11/5/2025). Arema FC kena dua sanksi imbas insiden tersebut sudah dikeluarkan oleh Komdis PSSI. Panpel Arema FC merespons hukuman tersebut. 

SURYAMALANG.COM, - Arema FC kena dua sanksi imbas insiden perusakan bus Persik Kediri yang dilempari batu oleh oknum suporter pada laga kandang Minggu (11/5/2025) lalu. 

Pertandingan pekan ke-32 Liga 1 2024-2025 antara Arema FC Vs Persik Kediri itu berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. 

Kekalahan Arema FC (0-3) sebagai tuan rumah disinyalir memicu tindak anarkis suporter di luar stadion pada saat bus Persik Kediri yang mengangkut tim pelatih dan pemain hendak menuju hotel.

Pada laga itu, suporter tim tamu yakni Persikmania dari kubu Persik Kediri dilarang hadir, sehingga hanya suporter tim tuan rumah, Arema FC yakni Aremania yang boleh hadir menonton di Stadion Kanjuruhan.

Sanksi Komdis PSSI

Akibat tindak anarkis perusakan bus Persik Kediri, Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) resmi mengeluarkan sanksi untuk Arema FC

Singo Edan dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2023 pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2.

Sanksi pertama, Arema FC mendapat hukuman denda sebesar 20 juta.

Baca juga: Jadwal PSBS Biak Vs Arema FC, Pantang Anggap Enteng Tuan Rumah Demi Perbaikan Posisi Klasemen

Sanksi kedua, Arema FC juga dijatuhi hukuman menggelar laga kandang tanpa penonton sebanyak satu kali.

Itu artinya, Arema FC akan menggelar laga tanpa penonton dalam lanjutan Liga 1 2024-2025 pekan ke-34 melawan Semen Padang Sabtu 24 Mei 2025 mendatang.

Jika kejadian serupa terulang, maka sanksi yang lebih berat akan didapat Arema FC.

"Berdasarkan surat keputusan Komdis PSSI, Panpel Arema FC dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2" tulis pernyataan resmi Arema FC dikutip dari laman resmi, Sabtu (17/5/2025).

"Sanksi yang diberikan berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak satu kali saat menjadi tuan rumah dan denda sebesar Rp20 juta" lanjutnya. 

"Komdis PSSI juga memberikan peringatan keras akan adanya sanksi yang lebih berat jika pelanggaran serupa terulang," tegas pernyataan Arema FC.

Baca juga: Berita Arema FC Hari Ini Populer: Jadwal Laga Tandang Terakhir Lawan PSBS Biak, Kondisi Manajer

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Erwin Hardiyono, mengatakan pihaknya menerima segala keputusan yang dikeluarkan Komdis PSSI.

Pihak Arema FC juga meminta kepada kepolisian untuk melakukan evaluasi terkiat keamanan dan ketertiban.

"Kami dari Panpel Arema FC menerima keputusan dari Komdis PSSI" kata Erwin.

"Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami semua untuk melakukan introspeksi dan berbenah diri," jelasnya. 

"Kami juga memohon kepada pihak kepolisian untuk mengevaluasi pola pengamanan dan penertiban, terutama di area zona 4 di luar stadion" urainya. 

"Kami percaya pihak kepolisian akan segera mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan," tambah Erwin.

Baca juga: Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriya Tidak Ditahan di Malang, Dirjen Bea Cukai Ungkap Kondisinya

Lebih lanjut, Erwin meyakini dengan bantuan Presidium Aremania Utas dan berbagai pihak lainnya, Aremania akan berbenah dan semakin sportif dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan selama pertandingan.

"Kami yakin dengan bantuan Presidium Aremania Utas serta banyak pihak, kita semua akan berbenah dan semakin sportif dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan selama pertandingan," sambung Erwin.

Dampak dari lemparan batu, kaca bagian depan kiri bus hancur.

Lalu dua orang penumpang yakni pelatih Persik Kediri, Divaldo Alves dan asisten pelatih mengalami luka gores akibat terkena serpihan kaca.

Kejadian tersebut jelas mengingatkan publik pada Tragedi Kanjuruhan tahun 2022 silam.

Masih jelas dalam ingatan, Tragedi Kanjuruhan menelan ratusan korban jiwa dan menyisakan luka sampai saat ini

Besar harapan, seluruh elemen bisa bersatu padu agar kejadian serupa tidak terulang.

Polres Malang Periksa 15 Saksi

Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 15 saksi terkait insiden yang menimpa bus Persik Kediri dan intens melakukan penyelidikan serta penyidikan mengenai insiden ini.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochammad Nur mengatakan, 15 orang saksi yang diperiksa di antaranya sopir bus yang ditumpangi tim pemain persik kediri.

Lalu staf manajemen Persik Kediri, koordinator lapangan, Aremania hingga masyarakat sekitar yang berada di lokasi kejadian.

"Kita masih proses penyelidikan dan penyidikan, dari 15 saksi yang diepriksa akan terus bertambah untuk bahan keterangan kita lebih lanjut," kata Nur kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Jadwal PSBS Biak Vs Arema FC, Laga Tandang Terakhir Nothing to Lose bagi Singo Edan

Nur belum bisa menyampaikan kepada publik apakah dari 15 saksi yang diperiksa terindikasi atau menjurus ke terduga pelaku. Ia menegaskan, perlu pendalaman lebih lanjut. 

Untuk menunjang proses pendalam itu, kepolisian telah memeriksa video rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Pemeriksaan video juga memerlukan analisa yang mendalam.

"Masih kita proses lebih lanjut, kita dalami bukti-bukti yang kita punya. Ada kisaran empat CCTV yang kami periksa," terangnya.

Baca juga: Curhat Pentolan Suporter Persebaya Perusakan Bus Persik Kediri, Ironi Arema FC Semua Terdampak

Insiden ini mengarah kepada Pasal 170 yang berisi: barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(Reporter Suryamalang.com/Luluul Isnainiyah)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved