InDrive Dilarang Beroperasi di Jatim, Dishub Jatim Hentikan Program yang Bertentangan SK Gubernur

Aplikator InDrive tadi diundang tidak datang maka kita lakukan punishment.Dishub usulkan, memberikan rekomendasi ke Komdigi melalui surat gubernur

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono saat menjelaskan hasil audiensi dengan para massa aksi Frontal, Selasa (20/5/2025) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang aplikator InDrive beroperasi di Jatim.

Selain melarang InDrive, Dishub Jatim 

Sempat diwarnai diskusi yang alot, audiensi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perwakilan para massa aksi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) akhirnya menghasilkan keputusan penting.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menegaskan ada beberapa poin keputusan penting dalam audisensi tersebut.

Yang pertama Pemprov Jatim khususnya Dinas Perhubungan akan menjadi pembina dalam penyelenggaraan transportasi online.

Sehingga setiap program yang akan diluncurkan oleh aplikator transportasi online yang nantinya berhubungan atau berdampak pada tarif maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dishub.

“Kesepakatannya tadi sudah ditandatangani oleh beberapa pihak, baik dari grab, gojek dan juga frontal. Jadi kami semua telah sepakat untuk menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan peraturan gubernur dan dikaji seminggu ke depan,” tegas Nyono, dalam wawancara usai penandatanganan kesepakatan.

Setelah dihentikan sementara, Dishub Jatim akan dilakukan harmonisasi antara aplikator, program yang diluncurkan dengan aturan SK Gubernur. 

Setelah semua sudah baik, maka Dishub akan menggelar pertemuan dengan mengundang para mitra untuk melakukan kesepakatan.

Kalau semua sudah sepakat maka program boleh untuk diluncurkan.

“Intinya program itu tidak boleh melanggar terkait tarif. Karena kita punya kewenangan di sana. Dishub berhak untuk melakukan pembinaan terkait tarif ini,” tegas Nyono. 

Poin yang kedua, hasil audiensi tersebut, Dinas Perhubungan Jatim memberikan surat peringatan 1 terhadap aplikator yang tidak hadir pada Shopee, Maxim dan Lala Move. 

Mereka diberika sanksi karena dianggap tidak beritikad baik dan tidak hadir pada audiensi dengan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan juga tidak hadir dalam audiensi dalam unjuk rasa kali ini.

“Dan untuk aplikator InDrive tadi diundang tidak datang maka kita lakukan punishment. Kita usulkan, memberikan rekomendasi ke Komdigi melalui surat gubernur, yang usulkan agar InDrive tidak bisa beroperasi lagi di Jatim,” tegas Nyono.

Indrive dilarang untuk beroperasi di wilayah Jawa Timur karena tidak adanya itikad baik untuk melakukan mediasi, tiga kali tidak hadir, dan termasuk dikatakan Nyono tidak memiliki kantor yang jelas. 

Sementara itu, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Ahmad mendukung upaya Dishub Jatim menertibkan aplikator nakal. 

"Proses mereka meluncurkan program itu, jangan sampai program itu turun, tanpa pengawasan Dinas Perhubungan Jawa Timur," katanya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved