Minggu, 3 Mei 2026

Membuat Konten Video Nabi Fiksi, YouTuber Jember Diciduk Polisi

Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, mengamankan pria berinisial JISB atas dugaan penistaan agama.

Tayang:
Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi
PENISTAAN AGAMA - Sosok JISB saat di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (20/5/2025). YouTuber ini diamankan polisi karena membuat konten berjudul Nabi Muhammad adalah sosok fiksi. 

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, mengamankan pria berinisial JISB atas dugaan penistaan agama.

Pria asal Kecamatan Kaliwates ini diduga kuat memuat konten yang merendahkan Nabi umat muslim, melalui postingan di YouTube.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, tersangka merupakan pemilik akun YouTube bernama Warta Kabar Baik.

Kata dia, YouTuber ini memposting video berdurasi 10 menit pada 30 April 2025 berjudul sosok Nabi Muhammad SAW ternyata fiksi.

"Di video tersebut pelaku juga menyampaikan bukan rahasia lagi, orang yang menyakini Nabi Muhammad sesungguhnya adalah sosok fiksi, artinya tidak pernah ada sebagai pribadi seperti yang diyakini oleh banyak orang," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, di video tersebut pelaku sendiri menjelaskan Istilah fiksi untuk Nabi Muhammad SAW tersebut, sosok itu adalah hasil imajinasi yang sesungguhnya tidak ada.

"Hanya tokoh imajiner yang sungguh-sungguh tidak pernah ada. Tidak lama setelah video diposting, akun ini mendapat kecaman dari warga Jember dan dilaporkan kepada polisi," ungkap Bobby.

Bobby mengaku langsung memburu tersangka, karena postingan yang dibuat YouTuber ini mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan gejolak anarkis bagi umat agama tertentu.

"Dikhawatirkan menimbulkan kebencian dan permusuhan, terutama bagi umat muslim yang nantinya bisa berujung pada tindakan anarkis," paparnya.

Dia mengatakan tersangka merupakan warga Jember yang berkerja di Pulau Dewata. Kata dia, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

"Tersangka juga pernah menjalani hukuman dalam kasus pidana yang sama pada 2017. Dan divonis Pengadilan Negeri Denpasar penjara selama dua tahun," tutur Bobby.

Bobby mengatakan tersangka juga diamankan di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tempat pelaku membuat konten YouTube.

"TKP tempat pelaku melakukan video yang ditandai dengan beberapa alat, mulai dari tripod, kaus dan beberapa bukti lainnya kami amankan ke Jember," imbuhnya.

Bobby mengungkapkan, pelaku sengaja membuat konten bermuatan unsur sara itu, agar mendapatkan penonton banyak di Chanel YouTubenya.

"Supaya adsense yang bisa diuangkan, semakin besar," jlentrehnya.

Atas tindakannya itu, Bobby menjerat pelaku dengan pasal 45A ayat 2 junco pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidana penjara selama enam tahun.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved