Pemkab Bondowoso dan Polres Tindak Lanjuti Permintaan MUI untuk Aturan Sound Horeg dan Pargoy

Pemkab Bondowoso dan Polres Tindak Lanjuti Permintaan MUI untuk Aturan Sound Horeg dan Pargoy

Editor: Eko Darmoko
IST
SOUND HOREG JATUH - Insiden sound horeg jatuh menimpa penonton dan kru di acara Imtihanan di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jambesari Darusallah, Bondowoso, Minggu (18/5/2025). 

Laporan Sinca Ari Pangistu

SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Pemkab Bondowoso akan menindak lanjuti surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat tentang permintaan pembuatan aturan terkait sound horeg.

Tak hanya itu, dalam surat MUI per tanggal 21 Mei 2025, MUI juga meminta untuk diatur/dilarang kegiatan pawai/karnaval, penggunaan pengeras suara/sound system, party goyang (Pargoy), hiburan, kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan yang mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum.

Menurut Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, pihaknya akan membahas dengan instansi terkait serta mempertimbangkan kebijakan.

"Sedang kita bahas," ujarnya dikonfirmasi SURYAMALANG.COM pada Selasa (27/5/2025).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan mendukung penerbitan aturan sound horeg. Karena itulah, pihaknya akan melakukan kajian.

"Langkah selanjutnya, akan diterbitkan surat edaran. Sedang dipelajari di Pemkab," katanya.

Baca juga: Insiden Sound Horeg Setinggi 5 Meter Jatuh Menimpa Warga di Bondowoso, Polisi Sebut Tak Ada Izin

Ia menerangkan dalam aturan itu pihaknya akan mendorong pembatasan penggunaan sound horeg.

Namun, aturan tersebut memungkinkan warga yang memiliki hobi sound horeg, tetap dapat menyalurkan hobinya.

Dengan catatan dinyalakan di tempat tertentu saja, sehingga tidak mengganggu ketertiban warga sekitar.

"Pastinya harus jauh dari pemukiman warga," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso melayangkan surat permohonan penerbitan surat edaran atau peraturan bupati terkait sound horeg.

Menurut Ketua MUI Bondowoso, KH Asy'ari Fasya, pihaknya melayangkan surat tersebut karena banyaknya aduan tokoh masyarakat mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan menggangu ketertiban umum. 

Lebih-lebih, pihaknya menilai ada norma-norma susila yang dilanggar. Dicontohkannya, seperti ada perempuan pakai baju separuh badan.

Ada juga keluhan masyarakat yang menyebut sound yang begitu besar mengganggu bangunan-bangunan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved