Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk pada Semua Desa di Sidoarjo

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
IST
KOPERASI DESA - Sejumlah pejabat saat menghadiri rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (raperkada) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara serentak se-Jawa Timur. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.

Terhitung 346 KDMP, dua diantaranya berstatus pengembangan karena sebelumnya sudah aktif.

Menurut Budiono, Ketua Pengurus Persaudaraan Kepala Desa (PPKD) Sidoarjo, setiap desa sudah membentuk pengurus koperasi. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.

“Ketua pengawasnya kepala desa, dua anggota pengawasnya tokoh masyarakat setempat. Semua sudah diajukan proses pembentukan badan hukumnya, dan sudah tanda tangan,” kata Budiono, Rabu (4/6/2025).

Kades Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu menyebut belum mendapat petunjuk teknis lanjutan. Setelah ini apakah mendapat dana untuk modal koperasi, atau bagaimana.

“Kita masih menunggu petunjuknya. Tapi yang jelas, teman-teman di desa sudah siap untuk menjalankan koperasi sebagaimana diprogramkan pemerintah tersebut,” lanjutnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, Mohamad Edi Kurniadi, pembentukan KDMP sudah rampung dan berbadan hukum.

“Di Sidoarjo pembentukan badan hukum KDMP sudah rampung 100 persen,” ungkap Edi.

Menurutnya, kesuksesan Sidoarjo dalam merampung pembentukan koperasi desa ini berkat kerjasama semua pihak, terutama dari pemerintah desa yang telah melaksanakan musdesus tepat waktu.

Meski KDMP sudah legal terbentuk, disebutnya bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tetap akan melakukan pendampingan.

Pihaknya mengaku tidak mungkin lepas tangan begitu saja. Pendampingan dan pendidikan bagi pengurus koperasi bakal terus dilakukan.

Tentang bantuan modal, pihaknya mengaku bahwa sampai saat ini belum ada petunjuk teknis, apakah ada bantuan modal atau tidak. Pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Sementara rilis dari KemenkumHam Jatim menyebut, sebanyak 38 pemerintah kabupaten/ kota di Jawa Timur telah mendapatkan surat selesai harmonisasi raperkada tentang Penyelenggaraan KDMP dari Kanwil Kemenkum Jatim.

Selanjutnya, pemerintah daerah segera melanjutkan ke tahapan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan nantinya secepatnya dapat ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto usai memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (raperkada) tentang KDMP secara serentak se-Jawa Timur, Selasa (3/6/2025).

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved