Siswi Kelas 5 SD di Mojokerto jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung, Pelaku Sudah Ditangkap

Pelaku yang merupakan ayah korban telah ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Banten
ILUSTRASI - Pencabulan pada anak 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Seorang siswi Kelas 5 SD menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Mojokerto.

Korban yang berusia 12 tahun mengaku telah lima kali dicabuli oleh ayahnya.

Pelaku yang merupakan ayah korban telah ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga.

Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU Suyanto membenarkan terkait penangkapan pelaku kasus kekerasan seksual yaitu, ayah kandung mencabuli putrinya yang berusia 12 tahun.

"Pelaku yang bersangkutan ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto," kata Suyanto, Kamis (5/6/2025) 

6Tiba-tiba pelaku merangsek masuk kemudian menghampiri putri pertamanya itu, lalu melakukan pencabulan terhadap korban.

"Korban berteriak histeris di kamar mandi, pelaku yang panik lalu menuju ke ruang tamu," ungkap IPTU Suyanto.

Menurut Suyanto, ibu korban dengan pelaku sempat cekcok di ruang tamu lantaran perbuatan cabul suami terhadap anaknya.

Korban menghampiri ibunya sembari menangis dan, menceritakan kejadian kelam yang dialaminya. Korban mengaku sudah lima kali dicabuli ayah kandungnya itu.

Pihak keluarga korban melaporkan  kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto.

"Dari pengakuannya, korban dipaksa pelaku dan kejadian itu tanpa sepengetahuan istri," ujar dia.

Berdasarkan barang bukti beserta keterangan korban dan saksi, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto menetapkan FF sebagai tersangka kasus pencabulan, sesuai Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polisi berkoordinasi dengan Pemda Mojokerto untuk pemulihan psikologis korban atas perlakuan tak senonoh yang dialaminya. 

"Kita sudah koordinasi dengan Pemda, untuk pendampingan trauma healing bagi korban kekerasan seksual. Korban anak di bawah umur," pungkasnya. (don)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved