Polresta Malang Kota Panggil Korban QAR, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Dokter AY

Polisi Panggil Korban QAR, Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Yang Dilayangkan Dokter AY

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
FOTO ARSIP - Korban pelecehan seksual dokter AY berinisial QAR (31) (memakai kacamata hitam) kembali datang ke Polresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025) siang. QAR datang bersama temannya yang juga saksi berinisial Y untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan lanjutan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus pelecehan pasien Persada Hospital Kota Malang memasuki babak baru.

Terkini, Satreskrim Polresta Malang Kota lakukan pemanggilan terhadap korban QAR.

Diketahui, pemanggilan itu dilakukan terkait laporan pengaduan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter AY.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.

"Jadi, pemanggilan kepada QAR telah dilayangkan oleh penyelidik pada 4 Juni lalu dan dijadwalkan hari ini untuk diperiksa dan diklarifikasi," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (11/6/2025).

Sebagai informasi, dokter AY lewat kuasa hukumnya Alwi Alu melayangkan pengaduan tersebut pada 18 April 2025 lalu.

Aduan itu dilakukan, karena postingan-postingan pada akun medsos korban QAR dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY.

Namun ternyata, QAR tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

Sehingga, pihak penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penjadwalan ulang.

"Kami lakukan penjadwalan ulang. Karena yang bersangkutan (QAR) masih berada di Bandung dan menyanggupi datang di tanggal 18 Juni 2025," terangnya.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum QAR, Satria Marwan.

"Iya benar, klien kami mendapat surat panggilan dan seharusnya hari ini."

"Tetapi klien kami posisinya masih di Bandung, sehingga kami minta ditunda untuk dijadwalkan pemeriksaan pada minggu depan di tanggal 18 Juni," bebernya.

Terkait langkah hukum yang dilakukan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada QAR.

"Kami akan kooperatif untuk menjawab permintaan klarifikasi tersebut."

"Yang jelas, apapun itu tidak akan menyurutkan klien kami untuk memperoleh keadilan," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved