Pegang Payudara Karyawati Kafe, Pria di Tuban Diciduk Polisi, Ada Bukti Video Rekaman CCTV

Polres Tuban mengamankan seorang pria berinisial AM (32) warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang diduga telah melakukan pelecehan kepada wanita

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Muhammad Nurkholis
PELECEHAN - Tersangka AM saat menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tuban terkait kasus dugaan pelecehan terhadap karyawati kafe di Kecamatan Jenu, Kamis (12/6/2025). 

Laporan Muhammad Nurkholis

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban mengamankan seorang pria berinisial AM (32) warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang diduga telah melakukan pelecehan kepada wanita penjaga kafe, Kamis (12/4/2025).

Aksi pelecehan ini menimpa MY (30) seorang karyawati di salah satu kafe yang berada di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban

Diketahui, aksi tak terpuji ini dilakukan oleh AM pada tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.22 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pelecehan yang dilakukan oleh AM kepada pegawai kafe berupa memegang payudara atau buah dada korban.

“Pelecehan yang dilakukan berupa memegang dada korban,” ujarnya.

AM melakukan perbuatannya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.

“Pengakuannya dalam kondisi mabuk,” imbuhnya.

Kemudian dalam kejadian ini Satreskrim Polres Tuban juga turut mengamankan sebuah barang bukti berupa satu keping CD video rekaman CCTV.

“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa satu keping CD video rekaman CCTV,” bebernya.

Saat ini AM harus mempertanggung-jawabkan apa yang telah diperbuatnya.

Ia akan dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesopanan di muka umum, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved