Pelaku Arisan Fiktif di Gresik Dituntut 3 Tahun 11 Bulan Penjara, Tetap Minta Bebas
Terdakwa penipuan menggelar arisan fiktif., Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, dituntut 3 tahun
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Terdakwa penipuan menggelar arisan fiktif., Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun dan 11 bulan .
Namun, penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa tetap dibebaskan, Senin (16/6/2025).
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Muthia Novanty, menyebutkan bahwa terdakwa Retnowati Wulandari telah terbukti melanggar Pasal; 378 KUHPidana.
Sehingga, terdakwa Retnowati Wulandari terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 11 Bulan dikurangi masa tahanan,” kata Muthia Novany dalam berkas Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gresik.
Atas kasus tersebut., barang bukti berupa sebuah buku catatan arisan, sebuah handphone warna hijau, sebuah toples plastik untuk pengopyokan arisan, 76 sedotan berisi nama peserta arisan dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti berupa satu bandel rekening Koran BRI tetap terlampir dalam berkas perkara.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Retnowati Wulandari yaitu Juris Justitio hakim putra, S.H, MH., mengatakan berdasarkan uraian dan penjelasan dalam persidangan, agar terdakwa Retnowati Wulandari tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Hakim Ketua, Majelis Hakim yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusannya membebaskan terdakwa Retnowati Wulandari dari dakwaan Penuntut Umum. "
"Dan melepaskan Terdakwa dari Dakwaan lepas dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Juris Justitio hakim.
Atas pembelaan yang dilakukan penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Donald Everly Malubaya ditunda hari Kamis lusa untuk mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum.
“Kita lanjutkan Sidang pada Kamis lusa dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Donald Everly Malubaya.
Diketahui, Terdakwa Retnowati Wulandari dilaporkan ke Polres Gresik akibat nama-nama peserta arisan tidak keluar setelah akhir masa undian berakhir. Akibatnya, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,662,550 Miliar. (ugy/Sugiyono).
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Driyorejo Gresik, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Persik Kediri Vs Madura United di Gresik, Alfredo Vera Minta Pemainnya Ekstra Konsentrasi |
![]() |
---|
Inilah Tampang Budi Riyanto Buronan Kasus Mafia Tanah yang Diburu Jajaran Polres Gresik |
![]() |
---|
Kondisi Penumpang KMP Gili Iyang, Alami Kebakaran di Perairan Karang Jamuang Menuju Bawean Gresik |
![]() |
---|
Tim Sepakbola PKDI Kabupaten Malang Runner Up, Ditundukkan Bojonegoro di Final PKDI Cup 2025 Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.