Petaka Meminjamkan KTP, Poniman Asal Lumajang Berujung Penjara 2 Tahun, Temannya Kabur Jadi DPO

Petaka meminjamkan KTP pada teman, Poniman asal Lumajang berujung penjara 2 tahun, pelaku kabur jadi DPO penggelapan sepeda motor.

|
KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA/Tribun Tangerang
KENA TIPU TEMAN - Poniman (KIRI) mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Ilustrasi e-KTP bagian belakang (KANAN). Poniman divonis penjara 2 tahun gara-gara meminjamkan KTP, temannya kabur jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

SURYAMALANG.COM, - Nasib malang menimpa pria bernama Poniman warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Poniman terjerat hukuman 2 tahun penjara gara-gara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada temannya. 

Teman Poniman ternyata seorang penipu yang kini kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tuduhan penggelapan sepeda motor kredit yang belum lunas.

Peristiwa bermula ketika Poniman didatangi temannya, Kartiman untuk meminjam KTP.

Baca juga: Inilah 7 Desa di Kabupaten Lumajang Jatim Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,9 Miliar

Kartiman meminjam KTP milik Poniman untuk mengajukan pembiayaan sepeda motor di Adira Finance.

Poniman setuju sebab Kartiman juga menjanjikan uang sebesar Rp 1,4 juta sebagai imbalan jika permohonan kredit disetujui.

Kartiman juga meyakinkan cicilan motor akan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya, sehingga Poniman tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Saat pihak leasing melakukan survei ke rumah, Kartiman turut hadir untuk meyakinkan surveyor.

Baca juga: Geger Babi Hutan Berkeliaran di Kompleks Jakarta, Warga Heboh Dikira Ngepet, Terungkap Pemiliknya

Setelah motor Honda Vario 160 cc dikirim ke rumah Poniman, Kartiman segera membawanya pergi dan menyerahkan uang yang telah dijanjikan.

Namun, janji tinggal janji. Kartiman tidak pernah membayar cicilan motor dan kemudian menghilang tanpa jejak.

Seiring berjalannya waktu, tunggakan cicilan terus menumpuk, dan pihak Adira Finance mulai menagih kepada Poniman sebagai pemohon kredit resmi.

Akibat tidak bisa membayar dan kendaraan tidak ada pada Poniman, kasus ini bergulir ke jalur hukum. 

Vonis Penjara dan Denda

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Poniman serta denda sebesar Rp 10 juta.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan terdakwa terbukti melakukan penggelapan atas kendaraan yang masih dalam status kredit. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved