Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Kejari Dikawal 1 Regu dan Kejati Jatim Dikawal 1 Peleton TNI, Perjanjian Kerjasama Pengamanan Fix
Satu peleton atau sekira 30 personel TNI diterjunkan untuk pengamanan kantor Kejati Jatim dan Kantor Kejari dijaga satu regu atau 10 personel TNI
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kodam V/Brawijaya telah menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan.
Dalam kerjasama yang terjalin pada Rabu (9/7/2025) itu, disepakati bahwa satu peleton atau sekira 30 personel TNI diterjunkan untuk pengamanan kantor Kejati Jatim.
Sedangkan untuk pengamanan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur, diterjunkan satu regu atau sekitar 10 personel.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pengerahan personel TNI ini dilakukan untuk membantu pengamanan kantor kejaksaan.
"Dua hari yang lalu, Kejati Jatim melakukan MoU dengan Pangdam terkait pengamanan kantor kejaksaan hingga tingkat kejaksaan negeri. Tentunya, kami akan mengikuti sesuai dengan MoU," ujar Tri Joko, Jumat (11/7/2025).
Oleh karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kodim 0833/Kota Malang. Untuk langkah pengamanan lebih lanjut maupun penyiapan personelnya.
"Tentunya, kami akan selalu berkoordinasi dengan Kodim untuk meminta personel pengamanan kantor Kejari Kota Malang. Dan dalam waktu dekat ini, akan kami realisasikan," jelasnya.
Meski belum merinci berapa jumlah personel TNI yang akan dilibatkan, Tri Joko mengungkapkan bahwa skema pengamanan akan bersifat fleksibel dan insidentil.
"Ini sifatnya insidentil, dalam arti jumlah personel bisa bertambah atau berkurang. Dalam arti, tergantung sesuai kebutuhan," tambahnya.
Terkait pola pengamanan termasuk mekanisme teknis di lapangan, mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejari Kota Malang yang tengah disusun.
"Untuk pola pengamanan, tentunya akan mengacu kepada SOP yang saat ini masih kami susun," tambahnya.
Saat disinggung terkait perlunya MoU khusus di tingkat kota, ia menilai hal itu tidak menjadi keharusan.
Pasalnya, payung hukum sudah jelas dan telah berlaku di tingkat nasional maupun provinsi.
"Pada dasarnya, kami tinggal mengikuti arahan dari pusat. Nanti kami lihat, apabila Kejari yang lain ikut membuat MoU, maka akan kami laksanakan juga,"
"Tetapi pada intinya, tanpa MoU pun sudah bisa. Karena acuan payung hukumnya sudah jelas di tingkat nasional dan provinsi," tandasnya.
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Penyebab Dalberto Absen Lawan Persijap, 2 Pemain Pulih dari Cedera |
![]() |
---|
GALERI FOTO Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang |
![]() |
---|
Motor ASN Pemprov Jatim Ikut Dibakar Massa, Motor Kesayangan Hangus Tinggal Kerangka |
![]() |
---|
Ratusan Pengemudi Ojek Online di Banyuwangi Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga di Depan Mapolres |
![]() |
---|
Habib Husein Baagil Dilaporkan Dugaan Perusakan Cagar Budaya, Terkait Makam Sunan Bonang Tuban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.