Bondowoso

Polres Bondowoso Tangkap Warga Prajekan Lor, Diduga Rakit Senapan Angin dan Produksi Amunisi Ilegal

Polres Bondowoso Tangkap Warga Prajekan Lor, Diduga Rakit Senapan Angin dan Produksi Amunisi Ilegal

Editor: Eko Darmoko
Polres Bondowoso
SENJATA ILEGAL - Pria asal Bondowoso berinisial YE (31) saat dimintai keterangan di Mapolres Bondowoso usai ditangkap karena diduga memiliki dan merakit senapan angin serta memproduksi amunisi secara ilegal, 17 Juli 2025 lalu. 

Laporan Sinca Ari Pangistu

SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Seorang pria berusia 31 tahun, asal Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diamankan oleh polisi setempat.

Pria berinsial YE itu ditangkap karena diduga memiliki dan merakit senapan angin serta memproduksi amunisi secara ilegal.

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, pelaku ditangkap di sebuah rumah di desanya pada 17 Juli 2025 lalu sekitar pukul 20.00.

"Iya sudah diamankan," ungkapnya dikonfirmasi kepada SURYAMALANG.COM. Senin (21/7/2025).

Ia menerangkan, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, ditemukan sejumlah barang bukti.

Seperti empat pucuk senapan angin (PCP) laras panjang kaliber 8mm, dan 300 butir amunisi kaliber 8mm yang dibuat secara ilegal.

Baca juga: Terluka saat Evakuasi Ular Hijau Ekor Merah, Petugas Damkar Bondowoso Kena Gigitan Lalu Dibawa ke RS

"Diduga diproduksi secara ilegal," terang Roni.

Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi peluru.

Di antaranya yakni alat cetak peluru (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, hingga regulator.

Ia menerangkan tersangka melakukan seluruh aktivitas produksi tersebut di gudang rumahnya tanpa izin resmi.

Tersangka diketahui merakit sendiri senapan angin kaliber besar dan memproduksi amunisinya dengan alat-alat sederhana.

“Tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api,” ujarnya.

Baca juga: SOSOK Ridwan Kholisin Siswa Bondowoso Hilang, Memancing di Sungai Sampean Baru, Paman Berkaca-kaca

Ia menyebut kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti telah diamankan, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya.

Kasat Reskrim AKP Rony mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan kepemilikan, perakitan, maupun produksi senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Karena selain membahayakan, juga merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved