Surabaya
Bongkar Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo, Cak Ji Siapkan Tim Hukum untuk Korban
Bongkar Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo, Cak Ji Siapkan Tim Hukum untuk Korban
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji merespons cepat aduan warga Surabaya yang menjadi korban jual beli tanah kavling di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (22/7/2025).
Meski lokasi tanah yang dipermasalahkan adalah wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, ia berkomitmen akan membongkar kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang merugikan korban dan akan membela hak warga Kota Surabaya.
Ia akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti permasalahan warga korban jual beli tanah kavling di Alas Tipis.
“Tentu bisa. Kita akan bantu menangani karena ini ternyata korbannya adalah warga Surabaya."
"Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan Bupati maupun Wakil Bupati dan Pemkab Sidoarjo untuk segera mengatasi masalah ini,” kata pria yang akrab disapa Cak Ji ini.
“Karena kasihan ini warganya beli mahal mahal tanah kavling, ternyata malah ditipu oleh pengembangnya. Suratnya tidak ada, IJB palsu, ya penipuan kalau begini,” ujar Cak Ji.
Baca juga: Puluhan Warga Surabaya Beli Apartemen Bodong, 11 Tahun Di-prank, Ternyata Lokasi Masih Tanah Kosong
Pada para korban, Cak Ji menjanjikan akan memfasilitasi tim hukum yang lengkap dengan pendampingan pengacara secara gratis.
Hal ini karena berdasarkan pengaduan yang disampaikan pada Cak Ji, ternyata mereka saat ditanya belum memiliki pendamping hukum.
“Kita akan berikan pendampingan hukum. Gratis. Sampeyan-sampeyan tidak perlu bayar."
"Karena ini mengarahnya adalah penipuan, maka harus ada tindakan untuk laporan ke pihak yang berwajib,” ujar Cak Ji.
Yang ditangkap oleh Cak Ji, para korban tidak berani lapor ke pihak berwajib karena takut kalau nanti uang mereka justru tidak kembali.
Padahal menurut Cak Ji, kasus seperti ini harus dilaporkan karena ada dugaan tindakan pidana.
Karena berdasarkan kasus yang dibeber, pihak pengembang tidak mengantongi alas hak tanah yang diperjualbelikan. Begitu juga IJB yang diberikan pada pembeli juga palsu.
Baca juga: Warga Surabaya dan Sidoarjo Lapor Cak Ji Seusai Ditipu Developer Abal-abal, Kerugian Miliaran Rupiah
“Lha ngajukan refund kok dikongkon ngedol! Lha endi surate? Gendeng iku,” tegas Cak Ji.
Oleh sebab itu dugaan penipuan seperti ini harus dilaporkan ke pihak yang berwajib. Terutama jika unsurnya ada dugaan pidana.
“Kalau ada dugaan pidana harus dilaporkan. Jangan takut kalau haknya nggak kembali,” tegasnya.
Cak Ji berkomitmen akan mengawal kasus ini dan segera melakukan tindak lanjut.
Ia akan mengawal agar warga masyarakat dan para korban mendapatkan hak-haknya.
“Jangan kuatir kita akan kawal ini sampai selesai. Sampai jenengan dapat semua yang menjadi haknya,” pungkas Cak Ji.
Pemprov Jatim Gratiskan Layanan Bus Trans Jatim dalam Momen Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia |
![]() |
---|
Jatim Siap Jadi Pionir Beras Fortifikasi Makan Bergizi Gratis, Khofifah Ajukan Payung Hukum ke Pusat |
![]() |
---|
Pelajar Tingkat SD-SMP di Surabaya Bakal Ikuti Imunisasi Program Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2025 |
![]() |
---|
SE Bersama Penggunaan Sound System di Jatim Resmi Berlaku, Wujud Tuntaskan Polemik Sound Horeg |
![]() |
---|
Pantau Sekolah Rakyat di Unesa, Wamenpar Ni Luh Puspa Janjikan Liburan Gratis bagi Siswa Berprestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.