Kota Malang
Polresta Malang Kota Menangkap 2 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas di Jawa Timur
Dua pengedar narkoba jaringan Lapas di Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua pengedar narkoba jaringan Lapas di Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Dari kedua tersangka, didapati barang bukti narkoba sabu-sabu yang siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (17/7/2025) malam di rumah kos yang terletak di Jalan Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari penangkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial Junaedy alias JD (35)
"Tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) kami, yang merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya."
"Dari JD, kami temukan 129,37 gram sabu-sabu dalam berbagai kemasan siap edar," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Kerusuhan di Lapas Bojonegoro, Polisi Sita 364 Gram Sabu-sabu dan 199 Ekstasi, 5 Napi Diperiksa
Diketahui, sabu-sabu tersebut disimpan tersangka JD dalam kardus dan kotak plastik yang juga berisi sedotan, timbangan digital dan ratusan klip plastik.
Saat diperiksa, JD mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur.
"Sabu tersebut memang hendak diedarkan kembali, dengan cara dibagi-bagi ke plastik klip yang lebih kecil," tambahnya.
Berselang lima hari kemudian, tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali melakukan penangkapan kedua.
Yakni membekuk tersangka berinisial Andrianto alias AO (32), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Dari tersangka AO ini, disita barang bukti 100 klip plastik sabu dengan total berat kotor 33,82 gram, timbangan digital, serta sejumlah alat kemas," jelasnya.
Baca juga: Pria Sidoarjo Bawa Sabu-sabu dari Madura, Ditangkap Polisi saat Turun dari Bus di Situbondo
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AO juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama, yaitu dengan sistem ranjau."
"Jadi, sabu ditinggalkan di lokasi yang disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli," terangnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas jaringan ini."
"Termasuk mendalami peran napi sebagai pengendali jaringan," tandasnya.
Pelaku Pelecehan di Kereta Pasti Diblacklist dan Diserahkan Polisi, Filter Gender untuk Antisipasi |
![]() |
---|
Ekosistem Lamun di Malang Selatan Terancam, UB Peringatkan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Beras Medium Langka di Kota Malang Saat Bulog Pastikan Pasokan Terpenuhi |
![]() |
---|
Smart Box Karya Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Permudah Slow Learner Belajar Peta |
![]() |
---|
Ali Muthohirin Wakil Wali Kota Malang Tekankan Kenyamanan Transportasi dalam Rencana Trans Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.