'Harus Dieksekusi' Silfester Relawan Jokowi Segera Ditahan Kejagung, Vonis Sejak 2019 Tak Dipenjara

'Harus dieksekusi' Silfester relawan Jokowi segera ditahan Kejagung, vonis sejak 2019 tak kunjung dipenjara, Jusuf Kalla tidak pernah damai.

Youtube KOMPASTV
KASUS RELAWAN JOKOWI - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina (KANAN) ketika memberi keterangan pers dalam tayangan KompasTV Senin (4/8/2025) . Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ketika menjawab pertanyaan media Jumat (1/8/2025). Kasus penghinaan yang menimpa Silfester Matutina ramai dibahas kembali hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara, segera eksekusi. 

SURYAMALANG.COM, - Kasus penghinaan yang menimpa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ramai dibahas kembali hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara. 

Sejak mendapatkan vonis hukuman 6 tahun lalu, Silfester yang sering disebut relawan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) itu tidak kunjung dipenjara. 

Alhasil, banyak pihak mempertanyakan penegakan hukum terhadap Silfester yang memang getol membela Jokowi termasuk dalam kasus tuduhan ijazah palsu. 

Silfester divonis penjara 1,5 tahun karena menghina Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla dalam vonis yang disampaikan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019 lalu. 

Baca juga: Saat Ijazah Jokowi Disorot, Menantu SBY Pamer Momen Wisuda Saat Lulus S1 Fakultas Ekonomi Unpad

Akan tetapi setelah itu, Silfester tidak kunjung dieksekusi bahkan menjadi pentolan relawan Jokowi pada masa pemilu dan aktif dalam kegiatan pemenangan Presiden. 

Silfester juga tercatat sebagai pendiri dan Ketua Umum organisasi relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang mendukung Presiden Joko Widodo sejak 2013.

Belum lama ini, Silfester Matutina juga diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. 

Segera Ditahan

Saat isu mengenai Silfester ramai, Kejaksaan Agung buka suara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Anang mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.

Klaim Silfester

Pada kesempatan yang sama, Silfester turut mengomentari terkait kasus dirinya dengan Jusuf Kalla.

Silfester mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved