Sidoarjo

Ganja 2,8 kilogram Ganja Berhasil Diamankan di Sidoarjo, 4 Orang Komplotan Diringkus

Tiga bungkus besar ganja didapat petugas saat menggerebek sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M TAUFIK
GANJA - Empat tersangka kasus ganja saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025). Dari tangan mereka, petugas menyita 2,8 kilogram ganja.  

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Ganja seberat hampir 2,8 Kg diamankan Sat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo dalam menggulung komplotan pengedar.

Empat orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam operasi yang dilakukan pada periode Juli 2025 ini, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti total 2.793 gram atau sekitar 2,8 kilogram ganja

Awalnya petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Di sana petugas mengamankan dua tersangka, J.R.S (34) dan M.A.S (31), keduanya berprofesi sebagai penjual dupa.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan tiga bungkus besar ganja, tiga bungkus klip berisi ganja, biji ganja dalam wadah plastik, puntung rokok sisa pakai, serta dua kotak kemasan.

Total berat barang bukti mencapai 2,8 kg.

Dari sana kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap B.F (28), karyawan swasta asal Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo.

Dia diduga sebagai pihak yang menitipkan ganja kepada dua tersangka sebelumnya.

Dari tangan B.F, polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti komunikasi transaksi.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian membekuk tersangka keempat, Y.F.W (26), seorang petani asal Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari lokasi ini, ditemukan ganja seberat 0,59 gram. 

“Tersangka Y.F.W ini diketahui mengambil ganja bersama seorang tersangka lain berinisial M yang saat ini masih berstatus DPO,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, Selasa (12/8/2025). 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas itu nilainya mencapai sekira Rp 50 juta. “Pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya. (ufi)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved