Ponorogo

Motif Suami Bunuh Istri Sendiri, Kisah Maut di Balik Penemuan Jasad Perempuan di Goa Lowo Ponorogo

Tersangka HRO, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonorgiri Jawa Tengah sesaat setelah temuan jasad istrinya.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PRAMITA KUSUMA
SUAMI KORBAN - Pelaku pembunuhan, suami bunuh istri, saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (14/8/2025). Pelaku HRO merupakan suami dari korban berinisial ARA yang jasadnya ditemukan di Goa Lowo Ponorogo. 

Laporan :  Pramita Kusumaningrum 

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Kasus pembunuhan di balik penemuan jasad seorang perempuan di  di Goa Lowo Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan berhasil dibekuk kurang dari 8 jam sejak temuan jasad perempuan yang identitasnya diketahui berinisial ARA.

Baca juga: Jasad Perempuan di Hutan Goa Lowo Ponorogo, Polisi Masih Rahasiakan Identitas Korban

Pelaku pembunuhan adalah suami korban sendiri, yakni HRO.

“Hubungannya HRO adalah suami korban,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Tersangka HRO, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonorgiri Jawa Tengah sesaat setelah temuan jasad.

Dihadapan petugas, tersangka mengatakan bahwa mereka telah menikah secara siri selama 1,5 tahun. Kemudian menikah resmi 3 bulan.

Tersangka tega membunuh istri yang menemani tahunan itu karena sakit hati.

“Sakit hati terhadap omongan istrinya atau korban kepada orang tuanya,” katanya,

Hingga pada, Selasa (12/8/2025) dini hari, ketika korban meminta jemput, tersangka menjemputnya. Namun tidak membawanya ke rumah mereka.

“Melainkan menuju ke lokasi pembunuhan. Korban dihabisi nyawanya di tengah hutan itu juga” terang mantan Waka Polres Berau Polda Kalimantan Timur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan bahwa satreskrim Polres Ponorogo bekerja dengan cepat.

Setelah melakukan olah TKP dan autopsi, kemudian menelusuri siapa korban.

“Memang kurang 8 jam kami lakukan penangkapan,” tegas jebolan Jatanras Polda Jatim ini.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP.

“ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved